Tersangka Ganja Segera Sidang

Rabu 10-12-2014,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE  - DR (18), warga Kelurahan Dusun Kepahiang segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Ini setelah berkas pelimpahan kasus dugaan kepemilikan ganja yang mengantarkannya sebagai tersangka dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Tersangka terangkap tangan memiliki seliting daun ganja kering saat tengah berpacaran di komplek perkantoran Pemkab Kepahiang, Oktober lalu. Kala itu, DR bersama kekasihnya di tribun depan kantor BPN Kepahiang kedapatan oleh petugas yang tengah melakukan patroli rutin. \"Pelimpahan tahap kedua ini kita lakukan setelah berkas perkara tsk yang kita limpahkan pada tahap pertama, dinyatakan P21 oleh pihak Kejari,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Res Narkoba Iptu David Tampubolon SH. Menurutnya, dalam pelimpahan, selain tsk juga diserahkan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit motor Suzuki FU Nopol BD 6936 GD, selinting ganja, 2 puntung bekas konsumsi ganja dan vapir. \"Dalam perkara ini kita menjerat tsk dengan Pasal 111 dan 127 ayat (1) UU 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan dendan maksima Rp 800 Juta,\" tegas David. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra AH Saragih SH mengatakan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang terlebih dahulu berkas tsk dipelajari lagi. \"Jika sudah tidak ada permasalahan lagi, barulah kita menyampaikannya ke PN. Dengan demikian nantinya tsk akan segera disidang,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait