Honor Staf Ahli Fraksi Rp 2 Juta/bulan

Selasa 09-12-2014,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Mukomuko. Tahun 2015 mendatang akan memiliki staf ahlinya masing – masing. Honor yang diplotkan di APBD untuk staf ahli  tersebut Rp 2 juta/orang/ bulan. “Untuk anggarannya telah diplotkan di APBD Tahun 2015. Apakah nantinya digunakan atau tidak  tergantung dengan fraksi masing – masing,” ungkap Sekwan DPRD Kabupaten Mukomuko, Jaskani SPd MSi melalui Kabag Keuangan, Supardi. Untuk persyaratan  menjadi staf ahli fraksi berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2010, diantaranya minimal  tamatan S1, pengalaman kerja 5 tahun. Untuk S2 minimal pengalaman kerja 3 tahun, S3 minimal pengalaman kerja 1 tahun.  Masing – masing staf ahli itu harus menguasai bidang  pemerintahan dan tupoksi dewan perwakilan rakyat. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten, H Khusairi menyampaikan di legislatif Kabupaten Mukomuko, ada tujuh fraksi. Masing – masing fraksi mempunyai kewenangan sendiri untuk mengusulkan bakal staf ahlinya. Asalkan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Digunakan jasa staf ahli fraksi, kata Khusairi, para anggota legislatif dalam menjalankan tupoksinya lebih baik dan lancar.  Tugas dari staf ahli itu diantaranya para anggota dewan bisa berkoordinasi dan meminta saran dan masukan. Sehingga keputusan yang ditetapkan fraksi  benar – benar tepat. Tidak lain untuk kepentingan daerah dan masyarakat. “ Khusus dari fraksi kita. Telah diusulkan satu orang ke sekretariat dewan. Dia adalah Sekretaris PKB Kabupaten Mukomuko, Himawan. Ia dinilai sudah memenuhi persyaratan. Minimal S1 dan telah berpengalaman kerja selama lima tahun. Untuk staf ahli lainnya kewenangan penuh dari masing – masing fraksi,” ungkap Politisi PKB itu. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait