BENTENG, BE - Akibat tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, CV Deri Kontruksi diblakslist selama dua tahun. Perusahaan itu tidak dapat mengikuti seluruh proses lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Benteng. Pasalnya perusahaan itu tidak menyelesaikan pembangunan 30 persen, gedung Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) dikomplek perkantoran Pemda Benteng Desa Rena Lebar. Padahal pihak Dinas PU telah menggelontorkan dana 30 persen sebagai uang muka kepada pemenang lelang. Namun kenyataan pihak kontraktor yang belum diketahui alamat jelasnya itu, hanya beraktifitas selama 7 hari, sehingga pembangunan gedung hanya sebatas memasang pondasi. \"Semua pekerjanya membubarkan diri, sebab kontraktornya kabur,\" jelas Kadis PU, Drs Rahmad Riyanto, kemarin (8/12).
Dijelaskan Rahmad, untuk persoalan pengadaan proyek tersebut akan dilanjutkan tahun depan. Sebab pihaknya telah menyelesaikan klaim asuransi dari pihak Jasa Raharja untuk menutupi dana yang sudah dibawa kabur kontraktor tersebut. \"Asuransinya dengan Jasa Raharja sudah selesai. Kita akan kembali melanjutkan pembangunan ditahun depan,\" ungkap Rahmad.
Rahmad mengatakan, semua proses lelang proyek telah dijalankan sesuai dengan aturan. Namun ditengah pengerjaan proyek, pemenang lelang melarikan diri hingga tak diketahui jejaknya. Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng melalui Dinas PU mengambil sikap untuk melarang CV Deri Kontruksi, beraktifitas diseluruh kegiatan jajaran Pemda Benteng selama dua tahun kedepan. (320)