BINTUHAN, BE- Pengganti anggota DPRD Kaur (Alm) H Zulkifli Salam yang diusulkan oleh DPD Partai Barisan Nasional (Barnas) ternyata bukan Karim Yahya, seperti yang diprediksi banyak pihak. DPD Partai Barnas justru mengusulkan Firman Salam sebagai pengganti Alm H Zulkifli Salam.
Usulan tersebut sudah dimasukan ke DPRD Kaur, langsung diterima oleh Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos. Usulan tersebut menjadi pertanyaan banyak pihak, mengingat suara terbanyak setelah Alm H Zulkifli Salam, adalah Karim Yahya. Setelah itu, suara terbanyak ketiga yaitu Ratna Juwita dan urutan ke empat Endang Yuniarti SE. Kenyataanya justru Firman Salam yang direkomendasikan oleh DPD Partai Barnas Provinsi.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos menegaskan mengenai hal tersebut pihaknya tidak tahu menahu, karena hal tersebut urusan internal Partai Barnas. Namun pihak DPRD menerima usulan yang disampaikan oleh Ketua DPD Barnas Provinsi. \"Usulan memang sudah masuk ke DPRD, tentunya kita akan memproses apakah sesuai atau tidak secara undang-undang. Namun saat ini tugas kita sebagai lembaga DPRD hanya menerima usulan PAW dari Partai Barnas dengan baik,\" ujar Samsu.
Jika nantinya memang benar adanya persoalan, maka usulan PAW tersebut pihaknya akan mengembalikan kepada partai bersangkutan. Sehingga DPRD melalui Badan Kehormatan (BK) memberikan waktu kepada partai bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan. \"Makanya usulan PAW ini masih akan kita godok, apakah masih ada persoalan. Jika ada maka DPRD berhak menolak sebelum ada klarifikasi dari Partai tersebut,\" jelasnya.
Disisi lain, Ketua DPD Partai Barnas Bengkulu Anna Zurainah S.Sos usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Kaur, mengatakan sesuai amanat partai bahwa Partai Barnas sudah melakukan musyawarah soal PAW. Hal ini sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang tersebut dengan mengusulkan Firman Salam sebagai PAW. Namun saat dikonfirmasi menjelaskan soal kedudukan Firman, Anna, mengatakan pihaknya mengusulkan Firman sesuai dengan mandat DPP dan DPD Partai Barnas.
Sedangkan Karim Yahya yang seharusnya duduk menggantikan Alm Zulkifli Salam, tidak bisa diusulkan karena sudah dipecat dari kepengurusan sebagai Sekretaris DPC Partai Barnas. Pemecatan itu, lanjut Anna, berdasarkan proses surat pemberhentian dari DPC Nomor 087/BA DPC/Parpol/2011 tertanggal 15 April 2011 lalu. Surat itu dikirimkan ke DPP Partai Barnas Pusat kemudian diputuskan oleh DPP pemberhentiannya dengan nomor 053/KEP/DPP/P.Barnas/XII/2012 tertanggal 22 Desember 2012 ini.
\"Dengan demikian maka pihak DPD Bengkulu menyatakan Karim Yahya tidak bisa diusulkan menjadi PAW, lalu dicarikan penggantinya dengan dapil terdekat yakni suara terbanyak ketiga yakni Ratna Juwita, namun bersangkutan tidak bersedia karena sudah PNS. Kemudian urutan suara terbanyak ke empat yakni Endang Yuniarti SE namun sesuai pernyataan tidak sanggup, maka dengan alasan seperti itu maka DPD mencari pengganti dari dapil terdekat dengan suara terbanyak yakni dapil III atas nama Firman Salam,\" jelasnya.
Sehingga DPD Barnas sudah melakukan evaluasi dengan mengadakan Musyawarah Luar Biasa untuk memutuskan Firman Salam sebagai PAW, sesuai dengan dasar, timbangan, serta alasan kepengurusan partai dan keputusan partai. \"Sehingga semua salinan dan dokumen soal PAW saudara Firman sudah sah, sehingga kemarin kita masukan ke DPRD Kaur,\" jelasnya. (823)