Bawa Ganja, 2 Pemuda Diciduk

Sabtu 06-12-2014,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Sebanyak 2 orang pemuda masing-masing Romi Aman Jaya (18), warga Desa Simpang Perigi Kecamatan Lintang, Kabupaten 4 Lawang, Sumsel dan Carles Effendi (18) warga Desa Batu Belarik Kecamatan Bermani Ilir diamankan pihak Polres Kepahiang. Ini lantaran keduanya tertangkap tangan membawa narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 paket kecil seberat 13,9 gram. Data terhimpun, penangkapan kedua pemuda ini  dilakukan saat jajaran Polres Kepahiang tengah melaksanakan operasi penyakit masyarakat (ops pekat) di wilayah jalan perbatasan Kepahiang-Sumsel tepatnya di Desa Muara Langkap pada Kamis (4/12). Kedua pelajar ini terlihat mencurigakan karena disaat petugas menyambangi mobil pick up yang digunakan kedua pelajar ini, lantas salah satu diantaranya membuang sebuah bungkusan kertas putih di semak-semak jalan. Petugas yang curiga pun langsung melakukan pengecekan dan didapatilah sebanyak 2 paket ganja kering siap pakai seberat 13,9 gram. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno Ssos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH dan didampingi Kasat Narkoba Iptu David Tampubulon mengatakan, penangkapan 2 pemuda ini saat pihak Polres yang bekerjasama dengan Polsek BI melakukan razia pekat dijalan perbatasan. \"Kedua Tsk ditangkap saat menuju Kabupaten Kepahiang dengan menaiki mobil pick up. Saat kita stop mobil itu, barang bukti (BB) ganja 2 paket, yang dibungkus dengan kertas buku tulis warna putih sempat dibuang dipinggir jalan, Namun BB itu berhasil kita amankan dan 2 orang tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang,\" sampai David. Dikatakannya, 2 orang tsk itu hanya menumpang saja dan ingin berangkat ke Kabupaten Kepahiang. Saat ditangkap keduanya tidak mau mengakui barang haram itu miliknya, melainkan adalah milik sopor pick up yang ditumpanginya. \"Dari pengakuan tsk itu, kita sempat mengamankan juga sopir untuk menjalani tes urin. Ternyata 2 Tsk itu dinyatakan positif, sedangkan sopir pick up itu tidak terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin sudah kita lakukan berulah kedua tsk ini mengakui bahwa  ganja itu miliknya dan sopir itu tidak bersalah serta tidak terlibat. Dengan demikian sehingga sopirnya kita lepaskan,\" jelas David. Menurut dia, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, keduanya tsk diamankan di Polres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 2 tsk kita jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 serta pasal 172 ayat 1 hurup a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya selama 4 tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp 800 juta,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait