KEPAHIANG, BE - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan melakukan pemeriksaan sebanyak 3 saksi lagi, untuk merampungkan berkas perkara dugaan penyimpangan kas Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwa) berupa pinjaman pribadi. Ini disampaikan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH Minggu (30/11) kemarin. \"Untuk surat panggilan sudah kita layangkan, agendanya pemeriksaan saksi dimulai besok (hari ini, red). Saksi yang diperiksa, diantaranya merupakan saksi yang pada waktu panggilan pekan lalu berhalangan hadir karena suatu kepentingan,\" ungkap Dodi. Dikatakannya, pihaknya juga akan meminta bantuan tim ahli untuk menghitung kerugian negara pada kas Sekwan tahun 2011 dan Setda tahun 2012 akibat pinjaman pribadi tersebut. \"Rencananya kita menggunakan tim ahli yang merupakan auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu,\" katanya. Ia menambahkan, jika pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan negara sudah selesai, maka berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat 2 tersangka, yakni Drs H Rifqih SE dan Sabar P Siagian SE MM.Ak bisa dikatakan rampung. \"Yang jelas untuk saat ini kita rampungkan berkas 2 tsk itu saja dulu, langkah selanjutnya kita agendakan tahun depan,\" jelasnya. Sebelumnya diberitakan, guna merampungkan berkas perkara 2 tsk dugaan korupsi kas Setda Kepahiang tim penyidik Kejari telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 saksi pekan lalu. Sayangya dari 6 saksi itu yang memenuhi panggilan hanya 4 orang saksi saja sedangkan 2 saksi lainnya berhalangan hadir. (505)
Kejari Kepahiang Periksa 3 Saksi
Senin 01-12-2014,13:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :