KEPAHIANG, BE - Sertifikat tanah dari Program Agraria Nasional (Prona) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan dapat menjadi jaminan pinjaman bank. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPN Kepahiang, Ir Krisno Kusdibyo. Dikatakannya, pemilik tanah bisa menjadikan hasil pinjaman itu untuk mengembangkan usaha atau modal usaha baru. \"Prona itu dikatakan berhasil jika sertifikat yang diterbitkan menjadi jaminan pinjaman uang di bank untuk modal usaha. Pemerintah memang memproyeksikan Prona dapat memacu perkembangan UKM di Indonesia, termasuk juga di Kepahiang ini,\" ujarnya. Dikatakannya, jika mayoritas sertifikat hasil Prona tidak banyak menjadi jaminan pinjaman di bank, maka proyeksi pemerintah belum dinilai berhasil. \"Semakin banyak sertifikat itu berada di bank, artinya tujuan pemerintah agar masyarakat bisa mengembangkan usaha itu tercapai,\" jelasnya. Menurutnya, meski demikian tujuan utama Prona adalah memproses sertifikat tanah secara massal sebagai perwujudan dari pada program catur tertib di bidang pertanahan bagi masyarakat ekonomi lemah. \"Namun program Prona ini diterbitkan Pemerintah agar masyarakat yang tidak mampu dan memiliki lahan bisa memiliki sertifikat lahan sendiri,\" tandasnya. (505)
Sertifikat Prona untuk Jaminan Bank
Rabu 26-11-2014,16:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :