KEPAHIANG, BE - Bupati Kepahiang Dr Drs H Bando Amin C Kader MM mengungkapkan, potensi energi panas bumi (gheothermal) di Kecamatan Kabawetan tengah menjadi rebutan. Menurutnya, perlu ada landasan hukum yang kuat agar geothermal itu tetap berada dibawah kendali Pemkab Kepahiang. \"Maaf saya lupa menyampaikan. Mohon kepada dewan agar bisa mengakomodir Perda panas bumi yang kita usulkan, karena geothermal itu sudah jadi rebutan,\" ujar Bando. Bando tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang memperebutkan potensi geothermal itu. Namun, diperkirakan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) geothermal itu memang akan jatuh ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pasalnya, potensi geothermal yang ada juga masuk ke kawasan Kabupaten Rejang Lebong. Sesuai aturan yang ada, jika ada potensi berada di dua wilayah kabupaten/kota, maka WKP itu dibawah kendali Pemprov. Pernah diberitakan sebelumnya, Bando juga mengingatkan anggota DPRD untuk bisa mengakomodir Perda pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bumei Sehasen Energy. BUMD itu memang telah beberapa kali diajukan, namun selalu dimentahkan oleh DPRD pada periode 2009-2014. Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kepahiang M Syafik SE menjelaskan bahwa WKP geothermal itu dipegang Pemprov Bengkulu, karena sebagian wilayahnya masuk kawasan Kabupaten Rejang Lebong. \"Luas WKP geothermal ini 35 Ribu hektar. 21 hektar masuk wilayah Kabupaten Kepahiang dan 14 Ribu hektar masuk wilayah Rejang Lebong,\" kata M Syafik. (505)
Geothermal Jadi Rebutan
Selasa 25-11-2014,18:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :