KEPAHIANG, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tetap meminta kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, menghukum terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Dian Rangga Bakti Wijaya (28) selama 12 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta. Permintaan itu termuat dalam memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. \"Salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang sudah kita terima beberapa waktu lalu, dan saat ini kita tengah menyusun memori banding untuk nantinya disampaikan ke PT Bengkulu. Kita berharap nantinya PT dapat mempertimbangkannya,\" kata Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui JPU Arya Marsepa SH, Senin (24/11). Menurutnya, untuk pengajuan banding itu sendiri sudah disampaikan pihaknya ke PT tertanggal 10 November lalu, pasca orang tua korban kecewa dengan putusan yang diberikan hakim PN kepada terdakwa (Dian). \"Maka dari itu kita tetap meminta agar nantinya terdakwa diberikan hukuman maksimal, sesuai dengan tuntutan kita, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta,\" ungkap Arya. Sementara itu, dalam salinan putusan PN Kepahiang, majelis hakim menjatuhkan hukuman minimal kepada terdakwa dengan pertimbangan. Diantaranya, karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap saksi korban, dan juga saksi korban dinilai tidak ada penolakan saat terdakwa mengajak berhubungan intim. Dalam artian hubungan itu dilakukan atas dasar suka-sama suka. Sebelumnya, dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 UU No 23 tahun 2002, sehingga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Pasca putusan itu, keluarga korban mendatangi JPU dan menyampaikan kekecewaan serta meminda banding. (505)
JPU Minta Terdakwa Cabul Dihukum 12 Tahun
Selasa 25-11-2014,17:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :