BINTUHAN, BE- Hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik lahan Pasar Tanjung Kemuning. Mengingat Pemkab dan pengaku pemilk lahan sama-sama belum memiliki dokumen lengkap.
Disisi lain, Marga Kelam yang mengaku pemilik meminta pemerintah segera membuatkan surat penyerahan kepada mereka. \"Kita tetap belum bisa membahas sebelum ada surat kepemilikan, apakah benar itu milik warga Kelam atau bukan. Sehingga Pemkab tidak bisa menyerahkan begitu saja. Makanya agar tidak terjadi miss komunikasi. Kita akan bentuk tim untuk melakukan penyelesaian soal Pasar Tanjung Kemuning,\" ujar Asisten I Nandar Munadi SSos, kemarin.
Menurutnya, sebelum ada penyerahan lahan semua pihak untuk menunjukan surat ataupun dokumen yang sah, begitu juga pemkab akan menunjukan bukti yang sah. Bahwa pasar itu sejak dahulu memang sudah mejadi milik masyarakat. Sejak Kabupaten Kaur belum mekar, Pasar Tanjung kemuning sudah ada dalam penanganan Kabupaten Bengkulu Selatan. Setelah mekar, maka Pasar Tanjung Kemuning seharusnya milik Pemkab, namun secara administrasinya masih ada yang kurang. \"Namun semuanya akan ditinjau ulang terlebih dahulu. Kita akan sikapi untuk meninjua ulang kepemilikan pasar tersebut apakah milik pribadi atau Marga. Makanya nantinya tim pemkab yang akan memutuskanya,\" jelasnya.
Untuk peninjuan ulang itu, kata Nandar, pihaknya akan melibatkan DPRD Kaur. Artinya Pemkab berkoordinasi menyikapi Pasar Tanjung Kemuning. Karena disana sudah ada bangunan Pemkab Kaur untuk peningkatan pasar. \"Jika nantinya bnar-benar diserahkan kepada pemiliknya maka harus ada persetujuan dari DPRD juga, makanya kita bentuk tim dan berkoordinasi dengan DPRD Kaur,\" jelasnya.
Disisi lain pemilik lahan Marga Kelam, Jusin menegaskan bahwa pihaknya tetap mengambil tanah tersebut. Hal ini didasari dengan dokumen Pemerintah Bengkulu Selatan (BS), bahwa ketika itu keluarga hanya meminjamkan bukan menghibahkan lahan tersebut kepada BS. \"Makanya kita minta Pemkab menyerahkan surat penyerahan bangunan tersebut kepada kita,\" jelasnya.(823)