MUKOMUKO, BE – Sebanyak 1.672 orang tenaga honor daerah (Honda) dan pegawai tidak tetap (PTT), yang bertugas dijajaran Dinas Pendidikan dan Kabupaten Mukomuko, mulai dari PAUD hingga SMA tetap dipertahankan. Hal itu dikarenakan tenaga tersebut masih dibutuhkan. “Seribu lebih tenaga Honda/PTT tetap kita butuhkan. Karena, jumlah tenaga guru PNS masih kurang,” kata Kadispendikbud Kabupaten Mukomuko, Dra Nurhasni MPd dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin pagi. Menurutnya, jumlah tenaga guru termasuk tata usaha (TU) , yang telah berstatus PNS hanya berjumlah 1.637 orang. “Dengan jumlah itu kita nilai cukup. Tinggal lagi dilakukan pemerataan,” katanya. Untuk gaji tenaga Honda/PTT itu nantinya akan dibayar bervariasi yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, paling tinggi Rp 800 ribu/bulan. Gaji yang belum memenuhi UMR, pihaknya tidak bisa menuntut guru tersebut mengajar selama 24 jam. Melainkan, tenaga tersebut minimal 14 hingga 18 jam/minggu serta tidak harus masuk setiap hari. Jikalau dari ribuan tenaga tersebut jam mengajar dimaksimalkan dipastikanberlebih, tetapi tidak sesuai dengan gaji yang akan dibayarkan. “Kita tidak bisa paksakan jam mengajar dengan maksimal. Ini juga terkait dengan gaji yang dibayarkan,” bebernya. Hingga saat ini, kata Nurhasni, jajarannya tengah melakukan pemetaan dalam pemerataan tenaga guru. Namun, dalam memindahkan tenaga guru tidak serta merta langsung dilakukan. Ada pertimbangan rasa manusiawi, seperti jauh dari keluarga. “Pemetaan tengah berjalan. Diawal bulan Januari tahun depan, pemerataan guru sudah dijalankan,” tutupnya. Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Mukomuko, Muspar Rusli mengatakan, jikalau benar kebutuhan guru PNS dijajaran Dispendikbud, kurang. Sah – sah saja tenaga Honda/PTT tetap dipertahankan. Asalkan sesuai kebutuhan dan tidak melanggar aturan yang ada. Namun, ia menyarankan, eksekutif dalam hal ini Dispendikbud, tidak mengganggarkan untuk pembayaran Honda/PTT yang mencapai Rp 12 miliar lebih/Tahun tersebut. Melainkan, mengintruksikan kepada sekolah untuk pembayaran gaji Honda/PTT itu diambil dari biaya operasional sekolah. “Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengatur hal itu. Artinya, sekolah mana yang membutuhkan Honda/PTT bisa membayar sendiri menggunakan dana BOS,” bebernya. Dia juga menyarankan kepada legislatif dalam pembahasan benar – benar lebih selektif dan teliti. Ditambah lagi RAPBD Kabupaten Mukomuko, Tahun 2015 yang tengah dilakukan pembahasan mengalami defisit yang mencapai Rp 60 miliar lebih. “Legislatif harus lebih teliti. Tidak hanya terkait anggaran dijajaran Dispendikbud, diseluruh SKPD lainnya juga dilakukan hal yang sama,” demikian Muspar. (900)
Honda dan PTT Tetap Dipertahankan
Jumat 14-11-2014,18:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :