KEPAHIANG, BE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang semakin serius memberantas korupsi di Kabupaten Kepahiang. Buktinya setelah menetapkan H Rifqih mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang sebagai tersangka (Tsk). Kali ini giliran Kabag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kepahiang, Sabar P Siagian SE MM Ak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kepahiang. Penetapan Tsk ini terkait dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kepahiang tahun 2012, berupa pemberian pinjaman pribadi kepada mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2009-2014.
Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH mengatakan, penetapan itu setelah Tsk menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam sebagai saksi. \"Sebelum ditetapkan Tsk, dia diperiksa sebagai saksi dari pukul 10.05 WIB hingga pukul 13.05 WIB dan diberikan sebanyak 47 pertanyaan. Namun saat diperiksa sebagai Tsk, pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan karena Tsk menolaknya,\" ujar Dodi.
Dikatakannya, penolakan Tsk ini lantaran dirinya enggan didampingi oleh penasehat hukum (PH), yang ditunjuk oleh negara yakni Jelison Purba SH. Tsk lebih memilih PH lain yang menurutnya lebih berkompeten. \"Setelah ditetapkan sebagai Tsk memang wajib didampingi PH. Namun tadi PH yang kita ajukan ditolak lantaran menurut Tsk PH itu tidak berkompeten. Disisi lain, Tsk juga mengajukan 5 saksi yang akan meringankannya,\" ujar Dodi.
Sementara itu, Humas Kejari Kepahiang Rudolf S SH menyampaikan berdasarkan penyelidikan pinjaman pribadi diberikan oleh Tsk, kepada mantan anggota dewan Darnita R yang berjumlah sebanyak Rp 125 juta. Uang pinjaman pribadi tersebut bersumber dari anggaran Setda Kepahiang tahun 2012 lalu. Seiring perjalanan yang telah dikembalikan baru sebesar Rp 25 juta. \"Dalam penyelidikan ini juga disita sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya kwitansi surat pernyataan utang. Surat pernyataan dan surat pernyataaan bersedia dilakukan pemotongan gaji. Dimana kesemua surat itu tertanggal 27 Maret 2012,\" beber Rudolf.
Selain itu, lanjut Rudolf, surat perjanjian jual beli tanah sebagai jaminan peminjaman. Serta 1 lembar kwitasi jual beli tanah yang dimaksud tertanggal 1 Desember 2008.
\"Untuk diketahui, dalam dugaan penyimpangan anggaran Setda ini penyidikannya seiring dengan dugaan penyimpangan anggaran Setwan. Meskipun demikian berkasnya tetap terpisah. Yang jelas atas tindakan yang dilakukan tsk telah menyebabkan kerugian negara Rp 100 juta,\" kata Rudolf.
Ia menambahkan, atas tindakan itu tsk dijerat pasal 2, 3 dan 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1 miliar.
\"Hanya saja dari penyelidikan yang telah kita lakukan, dalam dugaan penyimpangan kas Setda itu baru 1 Tsk yang ditetapkan. Tapi tidak menutup kemungkinan bakal ada tsk lain,\" tandasnya.
Pantauan BE, pasca ditetapkan sebagai Tsk, Sabar P Siagian langsung ditahan oleh tim penyidik. Pada waktu itu, sekitar pukul 15.30 WIB Tsk yang masih menggunakan seragam PNS warna coklat langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Kepahiang, untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Curup. Sebelum menaiki mobil, Tsk masih sempat menyalami rekan pers sembari tersenyum tenang.(505)