MUKOMUKO, BE – Pemerintah daerah dianggap tidak mampu untuk melakukan penertiban hewan ternak. Ini dibuktikan hewan tersebut masih banyak berkeliaraan. Mulai dari lokasi komplek perkantoran, jalan umum, bandara dan fasilitas umum lainnya. Tokoh Masyarakat Mukomuko, Junaidi menyampaikan, jikalau Pemda Mukomuko, tidak mampu melakukan penertiban. Lebih baik peraturan yang ada dicabut. “ Setahu saya Perdanya sudah lama ada. Kenapa tidak dijalankan. Yang kerap dilakukan hanya penertiban para pekerja seks komersial yang beraktifitas diwilayah Kecamatan Penarik dan Lubuk Pinang,” bebernya. Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran itu, kata Junaidi, tidak hanya mengotori fasilitas yang ada, juga mengakibatkan hal negatif kepada masyarakat umum. Seperti pengendara motor maupun mobil terluka. “ Berapa kerugian masyarakat. Siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya. Dia juga menyarankan kepada legislatif mencabut ataupun merevisi perda hewan ternak yang sudah ada tersebut. Perda yang ada dinilai tidak optimal diterapkan di tengah masyarakat.\"Lebih baik Perda itu dicabut atau diganti saja dengan Perda hewan ternak, yang isinya dibiarkan lepas di pusat ibukota kabupaten,” pungkas penggelola Taman Wisata Pantai Batung Badoro itu. (900)
Cabut Perda Hewan Ternak!
Senin 10-11-2014,18:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :