Hentikan Buang Limbah ke Sungai

Senin 10-11-2014,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE –  Para wakil rakyat yang duduk dikursi legislatif mengecam pembuangan limbah pabrik kelapa sawit ke media sungai. Menurut dewan, bukan rahasia umum lagi. Setiap hujan lebat, pabrik membuang limbahnya ke sungai di sekitar lokasi pabrik. \"Tindakan buang limbah ke sungai harus dihentikan,\"  ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, H Muspar ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Menurutnya, diduga perusahaan sengaja menyiapkan tempat pembuangan khusus di kolam limbahnya. Saat hujan lebat,  penutup kolam limbah itu dibuka, kemudian limbahnya dibuang ke sungai. Seperti yang pernah  terjadi diwilayah Desa Lubuk Bento, salah satu perusahaan ketahuan oleh warga setempat membuang limbah ke Sungai Air Bikuk. “Saat itu aktifitas pabrik tersebut  berhenti. Karena protes dari warga. Saat ini pabrik itu telah beroperasi kembali,” bebernya. Warga setempat tetap mengawasi aktifitas pabrik tersebut. Supaya tidak mengulangi hal yang sama.  Menurut politisi PKS itu, dikarenakan dugaan perbuatan pabrik tersebut  bukan rahasia umum lagi di tengah – tengah masyarakat. Tidak menutup kemungkinan  hal yang sama dilakukan pabrik kelapa sawit lainnya yang ada di daerah ini. “ Kita minta eksekutif perketat pengawasan,” ingatnya. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten, Risber A Razak ketika dikonfirmasi mengatakan,  di Kabupaten Mukomuko, ada lima perusahaan yang mengantongi izin untuk membuang limbah ke sungai. Yakni, pabrik kelapa sawit PT Karya Sawitindo Mas, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, PT Agro Muko, PT Daria Dharma Pratama dan PT Mukomuko Indah Lestari. Menurutnya, ada peraturan yang memperbolehkan pabrik kelapa sawit membuang limbah ke media sungai, Dengan catatan sepanjang memenuhi baku mutu dan limbah dibuang itu tidak membahayakan lingkungan biota yang ada dimedia tempat limbah itu dibuang. Yang diatur  dalam Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.  Serta tertuang pada peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “ Diluar dari lima pabrik itu. Tidak diperbolehkan membuang limbah cairnya ke media sungai maupun ke media lain yang dapat merusak lingkungan hidup di daerah itu. Jika  warga menemukan pabrik membuang  limbah secara ileggal  segera dilaporkan dan akan diproes,” demikian Risber.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait