Pengurusan Akta Kematian Minim

Senin 10-11-2014,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu UTara (BU), Drs Kiman Nazardi MM mengatakan, saat ini kesadaran masyarakat untuk mengurus Akta Kematian masih rendah. Padahal dokumen tersebut sama penting dengan akta kelahiran. \"Memang untuk masyarakat, tingkat kesadarannya mengurus akte kematian masih kurang,\" ujarnya. Ditambahkan Kiman, untuk meningkatkan kesadaran mengurus akte kematian tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang hal tersebut. Selain penting, akte kematian ini juga sangat penting untuk pendataan di Dukcapil. Mengurus akte kematian di Dukcapil ini juga tidak dipungut biaya apapun, atau gratis. Dijelaskannya, cara mengurus akta kematian tersebut yaitu, pihak ahli waris hanya perlu mengurus ke Dukcapil. Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir untuk diisi. Selain itu, yakni surat keterangan pemeriksaan dari rumah sakit, Puskesmas, Klinik bersalin, visum dokter. Fotokopi kartu keluarga (KK) yang meninggal, fotocopi kartu keluarga yang meninggal, menunjukkan KTP-el pemohon dan menunjukkan KTP-el saksi yang telah berumur 21 tahun dan fotokopi kutifan akta nikah. \"Padahal akta kematian ini sama pentingnya dengan kelahiran,\" jelasnya. Menurutnya, akta kematian ini berguna untuk keperluan seperti mengurus pensiunan, asuransi dan warisan. Karena jarang masyarakat yang mengurus hal itu, maka karena itulah tingkat kesadaran untuk mengurus akta kematian masih minim. Tidak seperti halnya akta kelahiran, sebab akta kelahiran sangat berguna untuk masuk sekolah. Harapannya, kata Kiman, masyarakat lebih meningkat lagi kedarannya untuk mengurus akta kematian. Sehingga data tentang kematian di BU juga menjadi tepat, sebab dengan masih kurangnya yang mendaftar akta kematian, pencacatan tentang kematianmenjadi kurang tepat. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait