KEPAHIANG, BE - Penyidik Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka (tsk) korupsi kas Sekretariat Dewan (Sekwan) Kepahiang, Drs H Rifqih SE. Dikatakan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH, hal tersebut untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). \"Pada pekan ini, tsk yang sudah kita titipkan di Lapas Curup akan kita periksa kembali,\" ujar Junaidi, kemarin. Dikatakannya, begitu berkas pemeriksaan tsk rampung, maka proses hukum selanjutnya yang dilakukan, mengirimkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk dilakukan sidang. \"Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tsk baru, semua akan diketahui usai melakukan pemeriksaan ulang kepada tsk nantinya. Yang jelasnya sampai saat ini sebanyak 7 saksi sudah kita periksa, termasuk Sekkab Kepahiang, Kabag Keuangan Setda dan mantan Sekwan,\" jelasnya. Sementara itu, Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM menyampaikan terkait kekosongan jabatan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kepahiang yang dijabat H Rifqih, pihaknya sudah menunjuk pejabat pelaksana tugas (tugas) sebagai Kadinsos. \"Kekosongan jabatan pada Dinsosnakertrans sudah kita tanggulangi dengan mengangkat pejabat yang sesuai jabatanya sebagai Plt saat ini. Bisa nantinya dijabat Sekretaris atau Kabid,\" ujar Sekkab. Dikatakannya, terkait permalahan hukum yang menimpa pejabat di Kepahiang, dirinya menyampaikan agar yang bersangkutan bisa mengikuti seluruh tahapan hukum tersebut. \"Dalam kasus Rifqih ini kita masih menunggu apa kepastian hukum yang diberikan nantinya. Kita hanya menghimbau agar pejabat bisa taat hukum,\" jelasnya. Untuk diketahui, mantan Sekwan DPRD Kepahiang tahun 2011 Drs H Rifqih SE ditetapkan sebagai tsk dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kepahiang pada Kamis (30/10). Rifqih merupakan Kadis Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kepahiang ini diduga kuat berperan dalam kasus penyimpangan anggaran Setwan DPRD Kepahiang yang berupa pemberian pinjaman pribadi sebesar Rp 100 juta kepada oknum pegawai sehingga berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2014 menyebabkan kerugian pada kas Setwan Rp 422,8 juta. (505)
Rifqih Diperiksa Ulang
Senin 10-11-2014,15:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :