Dokumen PT MPR Dikembalikan

Sabtu 08-11-2014,12:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUKOMUKO, BE – Dokumen permohonan izin lingkungan yang telah disampaikan PT Muko Panen Raya (MPR), dikembalikan. Ini dikarenakan, perusahaan tersebut belum melengkapi persyaratan, terutama permasalahan dengan masyarakat di Desa Air Bikuk, yang menolak berdirinya perusahaan itu. Ini dikarenakan sangat dekat dengan aliran Sungai Air Bikuk. “ PT Muko Panen Raya, yang akan membangun pabrik kelapa sawit itu dipending,” tegas Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak. Permasalahan itu, kata Risber, perusahaan yang bersangkutan yang mencari solusi dengan masyarakat yang melakukan penolakan. “Silahkan perusahaan itu menyelesaikannya. Sepanjang, belum selesai dan masyarakat menolak. Kita tidak memproses usulan izin lingkungan bagi perusahaan tersebut,” katanya. Izin yang telah dikeluarkan pemerintah daerah adalah izin prinsip. Yang artinya pemda setuju ada investor untuk berinvestasi di daerah ini. “Pada prinsipnya pemda dalam hal ini bupati, setuju ada investor. Jika ada persoalan dibawah. Perusahaan tersebut yang harus menyelesaikan,” bebernya. Diketahui lokasi akan dibangun pabrik baru itu berada di Desa Batu Ejung. Karena, sangat dekat dengan sungai. Warga Desa Air Bikuk, menolak. Meskipun sudah dikeluarkan izin prinsip dari bupati Mukomuko. Ketika dikonfirmasi, Anggota Komisi I DPRD Mukomuko, H Muspar mengatakan keputusan itu sangat tepat. Supaya tidak terjadi hal– hal yang tak diinginkan hingga adanya keributan di tengah masyarakat. \"Desakan izin dipending itu bukan berarti DPRD ingin menghambat para investor yang ingin berinvestasi di daerah ini. Tetapi, dalam menjalankan tupoksi salah satunya pengawasan dan menindak lanjuti aspirasi dari rakyat,\" kata Muspar. Pihaknya telah menyarankan, baik itu kepada pihak perusahaan, eksekutif maupun masyarakat supaya ada kesepakatan bersama supaya lokasi pabrik itu dipindahkan dan jauh dari aliran Sungai Air Bikuk. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait