Honorer Kuras Anggaran Rp 12 Miliar

Kamis 06-11-2014,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE -   Dalam satu tahun Kabupaten Mukomuko, harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 12 miliar. Anggaran itu hanya dikhususkan untuk membayar gaji tenaga honor daerah (Honda) maupun pegawai tidak tetap (PTT), yang jumlahnya mencapai 1.674 orang. Dari total belasan miliar itu, satu orang mendapatkan gaji  paling tinggi Rp 800 ribu per bulan. Belasan miliar itu dinilai sangat boros, dan memberatkan keuangan daerah. Pasalnya, jumlah tenaga guru PNS banyak bahkan ada disejumlah sekolah lebih. “ Untuk tenaga guru baik itu PNS maupun honor berlebih atau tidak saya tidak mengetahui pasti. Yang jelas khusus untuk gaji Honda ataupun PTT , setiap tahun disiapkan Rp 12 miliar. Hal ini dimulai sejak Tahun 2012 lalu,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Dra Nurhasni MPd melalui Kabid Keuangan, Eri Yadi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Eri mengaku, honor daerah ataupun PTT  di daerah itu belum sesuai dengan upah minimum.  Untuk guru Honda yang lama Rp 800 ribu/bulan/orang. Guru baru Rp 600 ribu, TU lama Rp 550 ribu, TU baru Rp 490 ribu dan gaji guru PAUD Rp 400 ribu/bulan.  “Untuk Tahun 2015, tetap kita usulkan. Dengan nilai yang sama. Disetujui atau tidak tergantung dengan pembahasan bersama legislatif nantinya,” demikian Eri. Sementara itu Kabid Dikdas, Suryono mengakui khusus untuk tenaga guru PNS tingkat SMP berlebih.  Ini perhitungan  real secara global. Jumlah guru SMP kebutuhan 407 yang ada 608.  Kelebihan mencapai 200 lebih. Belum termasuk dengan tenaga Honda dan PTT. Khusus guru PNS yang berlebih akan dipindahkan di sekolah yang kekurangan. Terutama di wilayah terpencil. \"Jika  masih berlebih, guru PNS itu akan dipindahkan ke struktural di bagian dan SKPD yang kekurangan tenaga,\" jelas Suryono. Ditanya  mengenai nasib tenaga Honda dan  PTT, Suryono, enggan berkomentar lebih jauh. “Persoalan ini akan kita koordinasikan dengan Pemda dan DPRD,” demikian Suryono. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait