BENGKULU, BE - Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu kemarin (5/11) menggelar Media Workshop tentang belanja dana hibah dan pelaksanaan anggaran Pemilu di kantor BPK Bengkulu. Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Senior BPK, Marius Sirumapea SE MSi Ak menyampaikan bahwa pemberian dana hibah banyak yang bermasalah, baik di pemerintah provinsi maupun dikabupaten/kota se Provinsi Bengkulu.
Permasalahan itu disebabkan berbagai faktor, seperti penerima hibah tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah pemberi hibah, proses hibah tidak sesuai ketentuan, nama penerima dan besaran hibah tidak dicantumkan dalam APBD, persetujuan dan penetapan daftar penerima hibah dilakukan oleh SKPD tanpa persetujuan kepada daerah dan pemberian hibah berupa barang dan jasa kepada masyarakat dan pihak ketiga tidak didukung dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
\"Pada dasarnya pemerintah pemberi hibah sudah mengetahui persyaratan pemberian hibah, namun tidak bisa dipungkiri kesalahan masih banyak kita temukan,\" kata Marius.
Ia menjelasakan, ada beberapa kriteria pemberian hibah yang harus diperhatikan pemerintah, yakni peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, tidak wajib, tidak mengikat dan tidak diberikan secara terus menerus setiapnya tahunnya dan memenuhi persyaratan penerima hibah.
Penerima pun tidak boleh sembarangan, melainkan juga ada kriterianya seperti pemerintah, pemerintah daerah lainnya atau daerah hasil pemekaran, BUMD, kelompok masyarakat yang memikiki kegiatan dibidang perekonomian, kesenian, adat istiadat, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan keolahragaan non profesional.
\"Proses penganggarannya harus jelas, berdasarkan usulan tertulis kepada kepala daerah, kepala daerah menunjukkan SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan, kepala SKPD menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD, TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dengan priotas dan kemampuan keuangan daerah dan rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar mencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA-PPAS,\" paparnya.
Hanya saja saat ditanya jumlah penyelewenangan dana hibah di Provinsi Bengkulu, Marius enggan menyebutkannnya, dengan alasan pihaknya sudah menyampaikan temuan BPK kepada pemerintah daerah, dan pihaknya tidak berwenang mengungkapkan temuan tersebut.
\"Kami diatur oleh undang-undang, setiap hasil pemeriksanaan kami sampaikan ke pemerintah dan DPRD yang bersangkutan. Kalau menginginkan datanya, silahkan minta kepada pemda yang bersangkutan,\" elaknya.
//Temuan BPK Bisa Dipidanakan
Sementara itu, Marius juga menegaskan bahwa temuan BPK khususnya yang terdapat kerugian negara bisa dibawa ke ranah hukum pidana. Hanya saja yang melaporkannya ke penagak hukum bukan kewenangan BPK.
\"Temuan BPK itu diberikan waktu selama 60 hari untuk dintindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, jika tindaklanjutnya tidak sesuai dengan rekomendasi dan ada kerugian negara didalamnya, maka bisa saja dilaporkan sebagai dugaan korupsi. Tapi yang melapornya bukan BPK, melainkan langsung diselidiki oleh penyidik atau bisa juga pihak lain yang melaporkannya,\" ungkapnya.
Diakuinya, selama ini pihaknya banyak menemukan ada kerugian negara dan tindaklanjutnya pun tidak sesuai dengan rekomendasi. Jika tidak juga sesuai, maka kembali akan menjadi temuan pada tahun berikutnya.
\"Kewenangan kami hanya masalah administrasi, bukan melakukan penyidikan,\" tutupnya.(400)