Keputusan ini disinyalir seiring dengan keikutsertaan Diah dalam muktamar ke VIII PPP di Jakarta yang dipimpin oleh Surya Dharma Ali (SDA).
Ia pun berharap agar semua pihak dapat mematuhi aturan hukum yang ada dan mengklaim kepengurus PPP versi Romahurmuzziy diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. \"Kami pengurus PPP yang sah. Karenanya kami berhak untuk menguasai kantor DPW PPP Bengkulu. Kalau ada yang ingin menguasai kantor selain kami, kami akan melaporkannya ke Polda Bengkulu,\" tukasnya.
Ia menegaskan, keputusan ini diperkuat dengan pernyataan Pengurus Harian DPP PPP yang menyebutkan bahwa setiap pengurus DPW PPP Provinsi yang mengikuti muktamar ke VIII di Jakarta maka cacat secara hukum. \"Informasi yang kami terima, Ibu Diah hanya bersama tiga orang pengurus DPW serta dua DPC yaitu DPC Kepahiang dan Bengkulu Selatan. Kemudian ada yang mengatasnamakan DPC Kabupaten Bengkulu Tengah sedangkan DPC Benteng sendiri tidak hadir dalam muktamar di Jakarta itu. Tapi yang diakui tetap hasil muktamar di Surabaya,\" tandasnya.
Sementara dari kubu Muktamar ke VIII di Jakarta telah terpilih Djan Faridz sebagai Ketum PPP yang baru menggantikan SDA. Diah melalui Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Bengkulu, Ir Achmad Yani Pahlevi, menyatakan, pihaknya sedang menunggu hasil upaya hukum ke PTUN terkait adanya surat keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM atas muktamar yang dilakukan oleh kubu Romahurmuzziy. \"Kami masih menunggu keputusan upaya hukum tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya,\" demikian Achmad Yani. (009)