Tsk PLTMH Segera Ditetapkan

Selasa 04-11-2014,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Tim penyidik Polres Kepahiang memastikan dalam bulan ini segera menetapkan tersangka (Tsk) dugaan penyimpangan, proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi. Demikian ditegaskan Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno Sos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi KasatReskrim Iptu Andika Rama Senin (3/11), kemarin \"Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Sekarang ini kita masih menungguhasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Kalau perhitungan kerugian negara sudah kita terima, maka kitapun melakukan penetapan tersangka,\" tegas Andika. Menurutnya, kemungkinan besar dalam dua minggu ini hasil perhitungan kerugian negara yang dimaksud sudah diterima pihaknya. Dengan demikian tsk bisa saja ditetapkan dalam bulan ini. \"Namun untuk pastinya kita tunggu saja terlebih dahulu, sejauh ini kita juga berharap agar BPK RI dapat menyerahkan hasil perhitungan negara akibat proyek itu,\" ujar Andika. Disinggung soal calon Tsk, Andika mengatakan untuk sementara ini pihaknya belum bisa membeberkan siapa saja yang nantinya menjadi Tsk dalam dugaan penyimpangan ini. \"Dalam artian kita belum bisa mengarah pada calon tsk hingga angka perhitungan kerugian negara diketahui. Tunggu sajalah terlebih dahulu, nantinya kalau sudah penetapan tsk pasti kita kabari,\" jelasnya. Untuk diketahui bahwa proyek PLTMH desa Air Pesi itu menguras anggaran hingga Rp 1,2 Miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, proyek itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 196.110.000. Dugaan ini mencuat setelah warga mengeluhkan jika PLTMH usai dibangun, tapi tidak bisa difungsikan. Hal ini diperkuat berdasarkan hasil sidang Komisi III DPRD Kepahiang periode 2009-2014.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait