MUKOMUKO, BE – Ketua fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Mukomuko, Busril mengindikasikan adanya potongan wajib dua persen, yang ditarik oleh salah satu perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Mukomuko. Potongan itu diwajibkan bagi penjual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani di perusahaan tersebut. Dugaan potongan itu telah ditanyakan kepada perusahaan yang bersangkutan, ketika pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak), beberapa hari lalu. Hanya saja, perusahaan itu belum dapat menjawab. \"Alasannya, perusahaan itu ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan di kantor pusatnya yang berada di Medan, Sumatera Utara,\" kata Busril. Busril mengaku tetap menunggu jawaban dari perusahaan agar semuanya menjadi jelas. Seperti untuk apa dan diberikan kepada siapa dan lainnya. Menurut Ketua DPD Nasdem Mukomuko itu, tidak mempermasalahkan adanya potongan di perusahaan. Karena untuk menutupi berbagai sampah, tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebelum dijual ke pabrik oleh oknum petani buahnya disiram. Perusahaan itupun telah melakukan potongan empat persen, dan potongan itu jelas peruntukkannya. “Yang empat persen jelas peruntukkan,” ujar Anggota Komisi I itu. (900)
Ada Pemotongan Harga TBS di Pabrik
Senin 03-11-2014,18:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :