KARANG TINGGI, BE - Akhir tahun ini, ratusan Kades se-kabupaten Bengkulu Tengah memasuki masa akhir jabatan. Akibatnya, pucuk pimpinan di desa akan dijabat dengan pejabat sementara (Pjs). Agar pelayanan ditingkat desa, tetap dapat berjalan dengan baik. Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri akan terkendala dengan penolakan mantan Kades, karena Pjs diharuskan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). \"Seratusan Kades diakhir tahun ini yang habis masa jabatan, sehingga harus ditunjuk Pjs Dalam perturan terbaru, Pjs yang ditunjuk harus dari kalangan PNS,\" jelas Asisten I Pemda Benteng Hendri Donal MH. Sejauh ini Pemda telah berupaya maksimal mensosialisasikan PP No 43 Tahun 2014 kepada para Kades di Bengkulu Tengah. Dengan mendatangkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kasi Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs. Octo Rahanra M.Si, Jum\'at (31/10) untuk melakukan sosialisasi. Usaha itupun tetap mendapat penolakan karena dinilai tidak sesuai dengan harapan para Kades. Sebab sebelumnya sudah ada sekitar 16 Kades yang diangkat sebagai Pjs oleh Pemda, dari masyarakat setempat. Menurut Donal, peraturan pemerintah sudah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga harus dijalankan. Jika tidak, akan melanggar undang-undang. \"Mengenai beberapa kades yang sudah diangkat Pjs surat keputusannya akan dievaluasi lagi, agar tidak menimbulkan kecemburan antar sesama kepala desa,\" tukasnya. (320)
Ratusan Desa Bakal Dijabat Pjs
Senin 03-11-2014,17:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :