KEPAHIANG, BE - Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang tahun 2011, Drs H Rifqih SE ditetapkan sebagai tersangka (tsk) dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang berupa pemberian pinjaman pribadi bagi anggota dewan dan pegawai sehingga berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2014 menyebabkan kerugian pada kas Setwan sebesar Rp 422.850.000.
Rifqih yang kini menjabat Kadis Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kepahiang, ditahan Kamis (30/10) kemarin. Dia kemudian dibawa ke Lapas Curup dengan status tahanan jaksa.
\"Penahan dan penetapan tsk ini kita lakukan karena dia (tsk) diduga terbuki kuat berperan dalam kasus penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2011 lalu. Pada waktu itu tsk yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Setwan memberikan sejumlah uang pinjaman kepada seorang PNS senilai Rp 100 juta dan sampai saat ini belum dikembalikan sehingga menjadi temuan BPK-RI,\" ujar Kajari Kepahiang, H Wargo melalui Humas, Rudolf Simanjuntak SH.
Dikatakan Rudolf, penahanan Rifqih ini langsung dilakukan pihaknya agar penyidikan dalam kasus pinjaman pribadi anggota dewan dan staf DPRD Kepahiang bisa terus dilakukan. \"Penetapan tsk ini hanya untuk kasus yang 2011 saja, sehingga untuk kasus di tahun 2012 dan 2013 akan ada tsk baru,\" jelasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dodi Junaidi SH, usai penetapan tsk menyampaikan, pihaknya akan kembali memeriksa sebanyak 3 orang saksi terkait kasus penyimpangan anggaran Setwan tahun 2011 tersebut. Saat ini surat pemanggilannya sudah dilayangkan, dimana ketiga saksi yang dimaksud diperiksa Selasa, Rabu dan Kamis pekan depan.
\"Tiga saksi itu diantaranya Andre Valentina yang pernah menjabat sebagai Sekwan, Kabag Keuangan Setda Sabar P Siagian dan Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM. Untuk tsk, sebelum ditetapkan terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, selanjutnya kita dan langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Curup,\" jelasnya.
Tsk dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1 Miliar.
Didampingi PH
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tsk, Jelison Purba SH menyampaikan, kliennya membenarkan telah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada peminjam dalam hal oknum PNS yang namanya masih dirahasiakan pada tahun 2011 lalu. Proses peminjaman uang Rp 100 juta tersebut dilayangkan secara lisan dan penyerahan uangnya dilakukan secara tunai di kantor Kecamatan Kepahiang. \"Yang saya sayangkan dalam kasus ini, tsk menyerahkan uang tersebut di kantor Kecamatan Kepahiang bukan di Sekretariat DPRD Kepahiang. Bahkan pada waktu itu, penyerahan uangnya tanpa diketahui oleh Ketua DPRD Kepahiang melainkan hanya atas omongan lisan dan atas nama Sekkab Kepahiang saja,\" ujar Jelison kemarin.
Dikatakannya, pada waktu transaksi uang pinjaman sebesar Rp 100 juta tersebut, kliennya juga menjabat rangkap jabatan yaitu sebagai Camat Kepahiang dan Sekretaris DPRD Kepahiang.
\"Waktu itu klien saya juga menjabat sebagai Camat selain menjadi Sekwan, setelah memberikan uang klien saya menerima kuwitansi, tapi sayangnya tanpa dibubuhi nama dan materai. Dalam kasus ini saya siap dampingi klien saya tersebut,\" tandasnya.
Pantauan BE, penahanan tsk dilakukan setelah dirinya menunaikan sholat Zuhur sekira pukul 13.10 WIB. Tsk juga masih menggunakan seragam dinas PNS saat dibawa ke Lapas Curup dengan dikawal ketat oleh sejumlah Jaksa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari.(505)