BINTUHAN,BE- Jumlah kepala desa memiliki sertifikat sebagai pihak berwenang mengeluarkan surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) akan ditambah. Saat ini jumlah kades berhak mengeluarkan dokumen SKAU ini baru 15 orang (Lihat Grafis). “Mereka berhak menerbitkan SKAU yakni kayu jenis kayu tanaman seperti bayur, damar dan lain-lain,” kata Kadishutbang dan ESDM Pemkab Kaur Ir Ahyan Endu P, melalui Kabid PHH Harlis Harjoni. Ditambahkannya, saat ini ada enam kades sedang mengikuti pelatihan penerbitan SKAU di Lampung. Namun apakah mereka nanti akan lulus atau tidak tergantung dengan kegiatan pelatihan mereka ikuti. Sedangkan mengenai teknis penerbitan SKAU bagi warga kadesnya tidak mempunyai hak menerbitkan SKAU dapat mendatangi kades terdekat agar dapat diterbitkan SKAU bila melakukan jual beli atau penebangan kayu miliknya sendiri. “Untuk penerbitan SKAU semuanya gratis tidak ada biaya,” tegas Halis.(618)
15 Kades Berhak Keluarkan SKAU 1. Silun Apindi Kades Bungin Tambun II, Kecamatan Padang Guci Hulu 2. Drs Milian Haryadi Kades Jadi, Kecamatan Kinal 3. Restu Edi Kades Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan 4. Min Saleh Kades Tanjung Kemuning, Kecamatan Tanjung Kemuning 5. Purwanto Kades Sinar Mulya, Kecamatan Maje 6. Kun Semate Novel Kades Ulak Agung, Kecamatan Padang Guci Hilir 7. Mubin Kades Ulak Pandan, Kecamatan Nasal. 8. Saipul Anwar Kades Sumber Harapan, Kecamatan Nasal 9. Burman Kades Tanjung Ganti, Kecamatan Maje 10. Hanan Kades Tanjung Agung, Kecamatan Tetap 11. Lidarlan Kades Tanjung Iman, Kecamatan Tanjung Kemuning 12. Nasruhun Kades Perugaian Kecamatan Kaur Utara 13. Tasmir Ahmad Kades Guru Agung, Kecamatan Kaur Utara 14. Lihairun Kades Ulak Lebar, Kecamatan Muara Sahung 15. Tanulisi Kades Air Kering padang Guci Hilir.