SEMIDANG GUMAY,BE- Karena sudah tidak tahan dengan perbuatan sang suami, lelaki berinisial BU (60) warga Desa Mentering 2 Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, telah menikah secara diam-diam dengan wanita lain. Akhirnya Ramla (57) memilih jalur hukum. “Laporan sudah kita terima, dan saat ini masih dalam penyelidikan Polisi,” kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan SIP, melalui Kanit Tipikor Ipda Simanungkalit SE, kemarin. Dalam laporan korban menyebutkan, kejadian itu tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Tanjung Kemuning. Menurut perempuan sudah mempunyai cucu ini, dirinya ditinggalkan suami sejak beberapa bulan terakhir. Semenjak ditinggalkan sang suami, korban terus berupaya mencarinya, dan akhirnya korban mengetahui, ternyata suaminya itu telah menikahi wanita lain, tanpa sepengetahuannya. Tak terima dengan perbuatan sang suami akhirnya lapor polisi. “Laporan akan dipelajari dulu. Menikah lagi tanpa izin memang perbuatan pidana bila istri atau suami tidak terima dan memperkarakannya. Secepatnya terlapor akan diperiksa,” jelasnya.(618)
Suami Nikah Lagi Istri Lapor Polisi
Rabu 29-10-2014,19:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :