KEPAHIANG, BE - Dua tersangka masing-masing warga Daspetah Kecamatan Ujan Mas berinisial, NN (36) dan warga Kota Bengkulu berinisial, ED (23) yang terlibat langsung memperjual-belikan hewan dilindungi jenis Tringgiling (Manis javanica terancam 5 tahun penjara. Disisi lain, 1 ekor tringgiling yang berhasil diamankan dalam kondisi hidup telah dilepas ke habitat aslinya. \"Dari serangkaian pemeriksaan, kedua tsk (NN dan ED, red) disangkakan telah melanggar Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (1) UU No 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno S.Sos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Andika Rama Kamis (23/10) Dilanjutkannya, sesuai UU itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tsk terancam hukuman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. \"Disisi lain terkait perkara ini kita masih terus melakukan pengembangan, terlebih tsk NN merupakan Target Operasi (TO) dengan kasus serupa. Jadi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,\" katanya. Terpisah, Kepala Resort BKSDA Taba Penanjung dan Kepahiang, Winarso SH mengatakan, tringgiling seberat 5 Kg yang berhasil diamankan tim penyidik Polres Kepahiang telah diserahkan pada pihaknya. \"Bahkan saat ini tringgiling yang masih hidup itu telah kita lepas ke habitat alaminya, yakni di Cagar Alam I Taba Penanjung wilayah desa Tanjung Heran sekitar pukul 14.00 WIB Rabu (22/10),\" ujar Winarso. Menurutnya, terkait penangkapan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Polres Kepahiang untuk memproses kedua tsk sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Peran kita dalam perkara ini hanya sebatas saksi ahli saja. Disisi lain kita berikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang turut berperan dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi,\" singkat Winarso. Sekedar mengingatkan, kedua tsk diamankan personil Polres Kepahiang Selasa (21/10) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan pasar pagi Kelurahan Pasar Kepahiang, setelah bertransaksi jual-beli 1 ekor tringgiling. Keduanya berhasil ditangkap setelah, Satuan Reskrim Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jualbeli hewan dilindungi. (505)
Tersangka Trenggiling Terancam 5 Tahun
Jumat 24-10-2014,16:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :