Jual Trenggiling, 2 Pelaku Disel

Kamis 23-10-2014,12:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - NN (36), warga Daspetah, Ujan Mas, Kepahiang dan EN (23), warga Kota Bengkulu harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolres Kepahiang. Pasalnya keduanya tertangkap tangan oleh Satuan Reskrim Polres Kepahiang, saat memperjualbelikan hewan dilindungi jenis trenggiling. Data terhimpun, penangkapan kedua tsk ini dilakukan Selasa (21/10) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli hewan dilindungi ini di kawasan Pasar Kepahiang, tepatnya di depan Taman Santoso Kepahiang. Tsk NN bertindak sebagai penjual, sedangkan tsk EN sebagai pembeli. \"Sebelumnya tsk NN ini juga sudah menjadi target operasi (TO) kita. Kemarin kebetulan keduanya usai jual beli dan langsung kita tangkap, disertai barang bukti (BB) 1 ekor tringgiling seberat 5 kg yang masih hidup,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Andika Rama. Kedua tersangka tidak bisa mengelak lagi ketika disergap polisi. Saat menjelani pemeriksaan, tsk NN mengaku tringgiling itu didapat dari Pekan Selasa di Muara Kemumu. \"Tsk NN membelinya dari warga di pekan itu seharga Rp 170 ribu. Oleh tsk NN dijual lagi yang harganya per kg Rp 220 Ribu. Tapi karena yang membeli tsk ED dan memang sudah dikenal oleh tsk NN, akhirnya dibelilah tsk ED dengan harga Rp 1 juta tringgiling itu,\" jelasnya. Lebih jauh dikatakannya, dari pengakuan ED yang berprofesi sebagai sopir travel, rencananya tringgiling itu akan dijual lagi kepada penampung yang berada di Kota Lubuk Linggau. \"Tapi belum sempat dijual lagi, tsk ED terlebih dahulu kita tangkap. Sejauh ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan tringgiling sudah kita serahkan ke BKSDA untuk dilepas ke habitatnya,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait