TAIS, BE- Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma 2013-2014 tidak berfungsi secara maksimal. DPRD Seluma pada Jumat(24/10) nanti, akan mendatangi kawasan tambang ilegal di Desa Pasar Talo, Kecamatan Talo. “Ini merupakan tidak maksimalnya Perda telah disahkan, sehingga penambang liar semakin marak dan lingkungan menjadi rusak, dan warga diresahkan dengan kegiatan ini,” tegas Ketua DPRD Seluma, Husni Thambrin SH MH, kepada BE. Ditegaskan Husni, Perda tata ruang mengatur kawasan pesisir dilarang keras untuk dikeluarkan izin pertambangan. Baik itu pertambangan maupun ekploitasi lingkungan. Sehingga ini menjadi acuan penting bagi seluruh SKPD dalam bertindak. “Aktifitas tambang batu hias ini setiap minggunya meraih keuntungan sebesar 15 ton per minggu. Manfaatnya juga tidak ada bagi Seluma. Sehingga wajar untuk ditindak”, tegasnya. Ketua DPRD Seluma termuda ini menegaskan, seluruh pihak mulai dari kades, kecamatan, SKPD yang terkait seharusnya bisa menindak lanjuti ini dengan langsung turun bukan untuk didiamkan dari tahun ketahun. Sedangkan, Ulil Umidi SSos, Waka I DPRD Seluma menegaskan jika aktifitas penambangan ilegal tersebut ada pihak mendukungnya secara penuh. Sehingga aktifitas tersebut selama ini tidak bermasalah. “Seharusnya kita akan terlebih dahulu mencari benang merahnya dalam permasalahan tambang ilegal di Kecamatan Ilir Talo ini ”, tegas Ulil.(333)
Dewan Soroti RTRW
Rabu 22-10-2014,21:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :