KEPAHIANG, BE - Seluruh kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Kepahiang diwajibkan memberikan laporan kepada bupati. Laporan terkait berbagai hal kegiatan di masing-masing dinas instansi bersangutan. \"Misalkan saja SKPD menggelar rapat dengan pihak legeslatif, apa hasil harus cepat dilaporkan kepada saya selaku kepala daerah,\" ujar Bupati Dr Drs H Bando Amin C Kader MM meminta beberapa saat yang lalu. Dikatakannya, masing-masing Kepala SKPD juga jangan gegabah mengambil keputusan dalam rapat. Terlebih lagi rapat itu menyangkut segala sesuatu soal pembangunan di Kepahiang. \"Kepala SKPD juga jangan sampai gegabah dalam mengambil keputusan saat rapat, karena dengan gegabah dalam berdampak negatif nantinya,\" jelasnya. Menurutnya, pihaknya juga mengingatkan agar Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kepahiang untuk serius menjalankan komitmen kerja cepat, cermat dan berkualitas. \"Lebih cepat prosesnya dari sisi waktu, lebih cermat dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya, sehingga nantinya dapat berpengaruh secara signifikan terhadap hasilnya. Sebagai catatan orientasi berfikirnya harus seperti itu, dalam artian tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri-sendiri,\" tegasnya. Lebih jauh, dikatakan Bando Amin, hal itu dikarenakan kedepannya yang harus bertanggungjawab adalah kepala SKPD yang didukung oleh seluruh jajarannya. \"Makanya segala sesuatu yang dihasilkan dalam rapat harus cepat dilaporkan dan hasilnyapun juga harus dievaluasi. Sehingga nantinya bisa diketahui sebatas mana kerja yang telah dicapai,\" tandasnya. (505)
Kepala SKPD Wajib Laporan ke Bupati
Senin 20-10-2014,16:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :