Pelaku Curat Segera Sidang

Sabtu 18-10-2014,15:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), warga Desa Puntang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Pn (34) akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. \"Pelimpahan tsk beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor baru saja kita terima. Selanjutnya sebelum disampaikan ke pengadilan, kita terlebih dahulu akan memeriksa berkasnya,\" ungkap Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Kurniawan SH Jum\'at (17/10). Dikatakannya, jika berkas juga diterima pihak PN, maka tsk akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya. \"Tsk ini diduga telah melakukan tindak pidana Curat, sehingga dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,\" jelasnya. Menurutnya, berdasarkan berkas perakara, tsk diduga melakukan curat Sabtu (2/8) lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu Jum\'at (1/8) tsk dan korban, Ade Putra (21) warga Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa tidur di rumah Putra Adeko (25). \"Di desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai. Saat terbangun, korban melihat motor Yamaha Vega ZR warnah merah nopol BD 5955 EM sudah tidak adalagi,\" terangnya. Selain itu, sambung Indra, satu unit HP merk Samsung milik korban juga telah hilang. bersamaan dengan itu tsk juga sudah menghilang dari rumah Deko. \"Mendapati hal itu korbanpun langsung melapor ke Polsek Tebat Karai. Barulah tanggal 10 September lalu tsk akhirnya berhasil dibekuk berikut mengamankan BB 1 unit motor milik korban,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait