KEPAHIANG, BE - Lantaran melakukan aksi illegal logging atau penebangan pohon di dalam kawasan hutan lindung (HL) Bukit Daun Register V di Kabupaten Kepahiang, 3 orang kakak beradik, warga Air Sempiang, Kabawetan Kepahiang, masing-masing Wi alias Ya (42), RH (34) dan Er alias Em (29), terpaksa mendekam dalam sel tahanan Mapolres Kepahiang.
Menariknya, ketiga kakak beradik ini tertangkap saat Polres Kepahiang memburu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di kawasan HL tersebut. \"Ketiga tsk tertangkap Selasa (14/10) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kawasan HL yang berada tidak jauh dari wilayah Desa Air Sempiang,\" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops, AKP Rudy S SH, kemarin.
Dijelaskan Rudy, penangkapan terhadap ketiga tsk bermula saat pihaknya memburu pelaku curas yang sembunyi di sekitar TKP. Waktu di TKP ditemukan pondok berukuran 4 x 5 meter berbahan kayu. \"Kebetulan saat itu ada tsk, kemudian langsung kita mintai keterangan dan akhirnya terungkap jika mereka selain berkebun juga diduga melakukan aksi illegal logging dalam kawasan HL,\" jelas lelaki yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan itu.
Menurutnya, setelah ditelusuri, berjarak sekitar 150 meter dari pondok tsk, ditemukan 2 kubik kayu olahan berupa papan 2 x 25 cm, balok ukuran 6 x 12 cm dan 7 x 14 cm yang panjang semuanya 4 meter. \"Selain itu juga ditemukan sekitar 6 batang kayu yang baru saja ditebang dengan diameter 1 meter. Kesemuanya baik itu kayu olahan ataupun yang baru saja ditebang merupakan jenis rimba campuran,\" tambahnya.
Disampaikannya, dari keterangan para tsk, kayu itu ditebang untuk digunakan membuat pondok. Selain mengamankan ketiga tsk, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit chainsaw (gergaji mesin). \"Meskipun demikian atas dugaan itu ketiganya kita jerat dengan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dendan Rp 1 miliar,\" ujar mantan Kapolsek Ujan Mas, Kepahiang itu.(505)