Kades Rawan Berkasus

Rabu 15-10-2014,17:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE  - Undang-undang (UU) No 6 Tahun 2013  tentang Desa yang sudah disahkan beberapa waktu lalu, membuat rawan bagi kepala desa (Kades) se-Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berkasus dan berujung masuk penjara. Pasalnya, jika penerapan UU Desa yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2015 mendatang, tidak dilakukan sosialisasikan oleh Badan Pemerdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) sebagai leading sektor penerapan UU Desa tersebut. \" Jika tak disosialisasikan, maka saya yakin akan banyak Kades masuk penjara. Karena, pengelolaannya salah,\" ujar anggota DPRD Benteng, H Rahmat Ali, kemarin. Menurut Rahmat, dengan  diluncurkan UU Desa ini, memang jika dikelola dengan baik akan berdampak pada proses pembangunan yang pesat dan berkesinambungan ditingkat desa. Namun, jika salah dalam pengelolaannya, maka bisa juga menjadi hal yang menakutkan, terutama bagi pihak pemerintahan desa yang akan terkena sanksi hukum karena salah dalam pengelolaannya. \"Mengelola anggaran puluhan juta saja, masih banyak salah. Apalagi, kucuran anggaran ratusan juta rupiah nantinya,\" katanya. Mulai tahun depan, sambung politisi Hanura itu, memang akan digulirkannya  dana anggaran terbilang cukup besar, yakni kisaran Rp 750 juta hingga  Rp 1 M. Anggaran tersebut, selain akan digunakan untuk membayar gaji perangkat desa, juga  untuk membangun desa. Seperti, membangun sarana kepentingan masyarakat umum dan bukan  kepentingan pribadi atau golongan. \"Saya mendesak BPMPD agar segera mensosialisasikan UU Desa tersebut,\" pintanya. Rahmay menambahkan, fakta di lapangan,  masih banyak perangkat desa yang masih belum memahami aturan mengenai UU Desa. Sehingga perlu disosialisasikan lebih lanjut dan lebih detail agar bisa maksimal dalam peruntukannya. \"Ada kepala desa yang bertanya mengenai UU Desa kepada saya, karena mereka takut akan ancaman terkena pidana jika salah dalam penggunaannya,\" tutupnya. Terpisah, Kepala BPMPD Benteng, Hermanto Ali, mengaku, akan melakukan sosialisasi kepada pemerintahan desa terkait pemberlakuan UU tentang desa tersebut. Hanya saja, sejauh ini sosialisasi masih dibahas dan akan dijadwalkan terlebih dahulu pelaksanaan. Seperti, teknis sosialisasi dan tempatnya. \"Pasti akan kita sosialisasikan,\" jelasnya.(111)

Tags :
Kategori :

Terkait