Kasus Gugatan SPPN Kelobak
KEPAHIANG, BE - Kuasa Hukum Pemkab Kepahiang, H Azi Ali Tjasa SH MH menyampaikan, kalaupun antara Pemkab Kepahiang dan Pemprov Bengkulu melakukan perdamaian terkait kasus lahan SPNN Kelobak. Pihaknya selaku tergugat tetap meminta Pemprov untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada pihaknya sebesar Rp 547,3 miliar. Hal itu disampaikan oleh Ali Tjasa dalam rilisnya terkait masalah gugatan perkara tanah eks SPPN Kelobak usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang kemarin.
\"Upaya damai secara tertulis sudah kami layangkan sebanyak 5 kali. Secara lisan kepada Gubernur sebanyak 26 kali. Maka salah satu upaya terakhir yang kami lakukan dengan gugatan ke Pengadilan seperti saat ini saja. Dictum dalam gugatan ini agar pengadilan menghukum Junaidi Hamsyah Gubernur Bengkulu membuat surat hibah tanah lahan Masjid Agung tersebut, sebagai kelengkapan dokumennya termasuk surat pelepasan HGU di Air Sempiang. Serta mengganti kerugian immateriel dan materiel kepada penggugat total sebesar Rp 547.315.000.000,\" jelasnya.
Menurutnya, sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam gugatan tersebut yakni, lahan seluas 2 Ha bekas asrama siswa SMK-SPPN Kelobak yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan mesjid Agung Al Amin, secara yuridis material telah berada dibawah kekuasaan Pemkab Kepahiang. Pasalnya, lahan itu sudah diberikan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin tahun 2010 silam. \"Fakta hukumnya antara lain, kesepakatan tanggal 02 Desember 2005 antara Bupati, Dinas Pertanian Provinsi, Kepala SMK-SPPN Kelobak. Yang isi kesepakatannya bahwa tanah SMK-SPPN Kelobak bagian depan ditambah bagian belakang digunakan Pemkab Kepahiang, kemudian SMK-SPPN Kelobak dipindahkan ke Desa Air Sempiang dengan bangunan baru, mulai tahun 2007 yang juga disesuaikan dengan Perda RTRW Kabupaten Kepahiang,\" ungkap Ali.
Fakta lainnya, lanjut Ali, berdasarkan permohonan Bupati Kepahiang tanggal 31 Desember 2009, yang kemudian Gubernur Bengkulu (Agusrin) secara lisan setuju menghibahkan 2 Ha lahan SMK-SPPN untuk pembangunan mesjid Agung. \"Persetujuan secara lisan itu juga ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan mesjid langsung oleh Agusrin,\" bebernya.
Selain itu, sambung Ali, Agusrin juga berjanji membantu dana untuk pembangunan mesjid sebesar Rp 1 M. Bupati juga pernah menyampaikan surat No 81.1/450/Bag.1 tanggal 5 Mei 2010 meminta lahan itu segera dihibahkan. \"Surat itu disetujui Agusrin dengan membubuhkan disposisi pada Asisten I Pemprov Bengkulu yang bunyinya karena ini kepentingan mesjid, maka dibantu,\" kata Ali.
Lebih jauh dikatakannya, dari beberapa fakta hukum itu, maka bisa dipastikan baik de facto ataupun de yure lahan itu sudah milik mesjid Agung Al Amin. \"Jadi tinggal kelengkapan administrasinya saja lagi.
Disisi lain dan sangat ironis disaat lahan yang sudah menjadi kekuasaan Pemkab, malah panitia pembangunan mesjid dan bupatinya ditetapkan sebagai tersangka karena membongkar bangunan punya sendiri,\" tandasnya.
Hakim Usahakan Damai
Sementara itu, sidang lanjutan gugatan lahan SMK-SPPN Kelobak kembali dilanjutkan Senin (13/10) kemarin di Pengadilan NEgeri (PN) Kepahiang. Menariknya dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Pemkab Kepahiang kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut, pihak majelis hakim menawarkan usaha perdamaian antara kedua belah pihak. Tidak hanya itu, pihak majelis hakim pun menawarkan perdamaian dengan perantara hakim PN Kepahiang Yulia Marhaena SH sebagai mediatornya.
\"Dalam sidang lanjutan ini, kami selaku majelis hakim menawarkan keduabelah pihak untuk melakukan perdamaian. Karena kedua belah pihak menolak melakukan perdamaian diluar pengadilan, maka tadi kami tunjuk salah satu hakim kami sebagai mediatornya,\" ujar Ketua Majelis Hakim PN Kepahiang, Purdjana SH MH, usai persidangan kemarin.
Dikatakannya, dalam sidang gugatan lahan SMK-SPPN Kelobak ini bukanlah merupakan sebuah polemik. Melainkan hanya sebuah gugatan perdata yang disampaikan oleh Bupati Kepahiang Dr Drs H Bando Amin C Kader MM selaku pengugat dengan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah selaku tergugat.
\"Dari pihak penggungat dihadiri Kabag Hukum Setkab Kepahiang Hendri SH didampingi kuasa hukum, H Azi Ali Tjasa SH MH, sedangkan dari pihak tergugat langsung dihadiri Karo Hukum Sekprov M Ikhwan SH MH,\" terangnya.
Menurutnya, dalam sidang gugatan perdata lahan SPPN Kelobak ini, pihak Pemprov Bengkulu tidak menunjuk advokat dipersidangan. Hanya saja sekedar mengikutkan Karo Hukum Pemprov dalam persidangan tersebut.
\"Agenda sidang ini masih sebatas upaya perdamaian, begitu upaya perdamaian gagal, maka langsung kita kemateri gugatan yang dilayangkan tergugat,\" tegasnya.
Terpisah, Mediator gugatan Lahan SMK-SPPN, Yulia Marhaena SH dikonfirmasi tidak menampikkan penunjukkan dirinya sebagai mediator terkait gugatan itu. \"Tadi (kemarin) saya sudah bertemu dengan pihak penggugat dan tergugat. Untuk mediasi antara kedua belah pihak kita agendakan tanggal 27 Oktober 2014, seperti apa hasilnya kita lihat saja nanti,\" jelasnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung dipimpin Ketua PN Kepahiang Purdjana SH MH dengan 2 hakim anggota Dini Angraini SH dan M Yudhi Sahputra SH MH. Setelah persidangan usai pihak tergugat dari Pemprov Bengkulu enggan memberikan statmen soal perkara gugatan ini.(505)