KEPAHIANG, BE - Anggota DPRD Kepahiang 2014-2019 diwajibkan menjaga etika, moral dan perilaku. Ketentuan tersebut dituangkan di dalam kode etik DPRD yang telah dibahas dan diserahkan kepada pimpinan dewan sementara. Demikian dikatakan Ketua Pokja Kode Etik DPRD Kepahiang, Drs Ahmad Rizal MM, kemarin. \"Dari hasil pembasan yang telah kita lakukan, ada 3 hal yang ditekankan dalam kode etik tersebut. Dimana masing-masing anggota dewan wajib menjaga etika, moral dan perilaku. Bagi yang melanggar, maka sanksi disesuaikan dalam aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,\" kata Rizal. Dikatakannya, meskipun demikian sanksi yang dimaksud tidak dimasukkan dalam kode etik. Dengan kata lain tak ada pasal tersendiri dalam kode etik menegaskan soal tindakan dan hukuman. \"Tidak dimasukkannya tindakan yang melanggar kode etik ataupun sanksi, lantaran memang tidak diperbolehkan. Ini juga sesuai dengan petunjuk Komisi Yudisial (KY) saat kita berkonsultasi,\" ujarnya. Menurutnya, walaupun terkait tindakan melanggar kode etik berikut sanksinya tidak dibahas pasal per pasal, pihaknya berharak masing-masing anggota DPRD dapat mentaatinya. \"Kalaupun ada yang melanggar, nantinya kode etik ataupun Tatib dapat menjadi acuan Badan Kehormatan DPRD (BKD). Yang jelas untuk saat ini kode etik sudah selesai dibahas dan telah pula diserahkan ke unsur pimpinan,\" jelasnya. Terpisah, Ketua Sementara DPRD Kepahiang, H Badarudin AMd ketika dikonfirmasi, membenarkan Tatib dan kode etik tersebut. \"Untuk pengesahan kita masih menunggu unsur pimpinan DPRD sudah dijabat secara defenitif. Agenda pelantikan unsur pimpinan defenitif 16 Oktober mendatang, jadi tanggal 17 Oktober tatib dan kode etik itu besar kemungkinan kita sahkan,\" katanya. (505)
Dewan Wajib Jaga Etika
Senin 13-10-2014,15:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :