Tersangka Ganja Terancam 12 Tahun

Sabtu 11-10-2014,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Pemuda Kelurahan Dusun Kepahiang, Kepahiang DR (18) warga sejak kemarin (10/10) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Itu setelah polisi mendapatkan bukti kuat sebagai pemakai Narkoba. Ia lantas dijerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. \"Tersangka kita kenakan Pasal 111 dan 127 ayat (1) UU/35 tahun 2009 tentang Narkotika denganancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda maksima Rp 800 juta. Sejauh ini tersangka kita katogorikan sebagai pemakai saja,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu David Tampubolon, kemarin. Dikatakannya, pacar tersangka, Zita (18) warga Desa Kampung Bogor Kepahiang hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut. Sendangkan 2 linting ganja dalam asbak beserta kertas vapir, sepeda motor Suzuki FU Nopol BD 6936 GD dan selinting ganja dijadikan sebagai barang bukti (BB). \"Hasil tes urine tsk positif dari hasil pemeriksaan RSUD dan BPOM Bengkulu,\" jelasnya. Menurutnya, terkait kasus kepemilikan ganja ini, pihaknya masih memburu beberapa nama yang diduga kuat sebagai pelaku penyebaran narkotika di Kepahiang. \"Dugaan kita peredaran ganja di Kepahiang ini dilakukan secara terstruktur. Sehingga dengan terkuaknya kasus ini tidak menutup kemungkinan akan didapat bandar besar nantinya,\" tandasnya. Untuk diketahui, tsk ditangkap membawa ganja bersama pacarnya saat berpacaran dikomplek perkantoran Pemkab Kepahiang persisnya ditribun depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang.  Dalam pelaksanaan razia gabungan yang dilakukan oleh pihak Polres Kepahiang Rabu (8/10) mala sekitar pukul 20.30 WIB, gelagat tsk tampak mencurigakan petugas. Petugas yang curiga lantas menggeledah tubuh korban dan didapatilah selinting ganja yang disimpan di dalam kotak rokok Sampurna Mild. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait