2 PNS Kepahiang Disanksi, 1 Terancam Pecat

Sabtu 11-10-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Khaidir SSos MM mengungkapkan, ada 3 orang PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang akan dikenai sanksi akibat indispliner. Dua diantaranya terancam ditunda kenaikan pangkat dan gaji berkala, seorang lagi terancam dipecat. \"Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan terhadap ketiga PNS tersebut. Sejauh ini surat rekomendasinya sudah kita sampaikan kepada bupati, jadi sekarang ini bagaimana nasib ketiga PNS itu tergantung dengan bupati selaku kepala daerah,\" ungkap Khaidir. Menurutnya, ketiga PNS itu telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Bentuk pelanggarannya sudah termasuk kategori berat. \"Misalnya saja yang terancam dipecat. Dimana PNS yang dimaksud berprofesi sebagai guru, tapi tidak melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru selama 1 tahun,\" jelasnya. Dijelaskannya, sedangkan,  2 PNS lagi lantaran tersandung tindak pidana dan juga tidak melaksanakan tugas, yang sudah melampaui waktu yang diatur dalam PP No 53 tahun 2010. \"Maka dari itu keduanya ada yang disanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan ada juga disanksi penundaan kenaikan gaji berkala,\" tegas Khaidir. Lebih jauh dikatakannya, terkait sanksi yang diberikan terhadap PNS indispliner ini, melalui mekanisme yang sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010. Jadi tidak asal berikan sanksi saja, sehingga ini juga peringatan bagi PNS lainnya. \"Langkah awal dalam menindak PNS indisipliner ini, Baperjakat melakukan evaluasi terhadap PNS, kemudian diberikan kepada tim yang tergabung dalam beberapa instansi terkait. Setelah dirapatkan barulah disampaikan kepada Bupati,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait