Perusahaan BB Wajib Rehabilitasi Hutan

Jumat 10-10-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  BENTENG, BE - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Durani Usman, SPi mengatakan, seluruh perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara, wajib untuk melakukan rehabilitasi hutan yang gundul. Untuk luas hutan yang akan direhabilitasi itu, tergantung dengan luas lahan yang tercantum dalam HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan pertambangan batu bara tersebut. Untuk tahap awal ini, PT Danau Mas Hitam (DMH) yang akan melakukan rehabilitasi pada tahun 2015 mendatang. \" Ini tindak lanjut dari sidak (inspeksi mendadak) yang kita lakukan bersama Wabup Benteng, Muhamad Sabri, S.Sos beberapa waktu lalu,\" ujarnya. Menurut Durani, pihaknya sudah melakukan ekpose di Kementerian Kehutanan RI, bersama petinggi PT DMH di Jakarta belum lama ini. Dalam kesepakatan itu, hutan yang akan dilakukan rehabilitasi seluas 470 hektar. Hal itu, sesuai dengan HGU yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Seluruh biaya yang ditimbulkan dari kegiatan rebosiasi itu, menjadi tangung -jawab sepenuhnya oleh perusahaan tersebut. \"Biaya rehab hutan itu, dalam perhektarnya berkisar senilai Rp 4 hingga 5 juta,\" terangnya. Durani menjelaskan, selain PT DMH yang akan melakukan rehabilitasi, juga PT Bukit Sunur yang memiliki HGU seluas sekitar 700 hektar. Waktu rehab yang diberikan Kemenhut, hanya 2 tahun. Yaitu, tahun 2015 dan 2016. Sedangkan, ditahun 2017 tidak ada lagi rehabilitasi yang dilakukan. Hal ini, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kemenhut RI. \"Lahan yang direhab nantinya, bukan lahan yang termasuk dalam kawasan HGU perusahaan. Melainkan, dikawasan lain,\" timpalnya. Ia menambahkan, jika perusahaan tidak melakukan rehablitasi yang direncanakan ini. Maka dapat dikenakan sanksi pidana. Seperti, yang tertuang dalam PP No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Hanya saja, pihaknya menginstruksikan agar tanaman dalam rehabilitasi itu, untuk jenis tanaman yang bermanfaat dan dapat diambil hasilnya. Seperti, tanaman karet, kopi, kayu dan lainnya. \"Kita hanya dilibatkan untuk tenaga teknis saja. Sedangkan, pelaksana langsung dari perusahaan yang bersangkutan,\" pungkasnya. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait