KOTA MANNA, BE – Kepala Desa Tanjung Aur Dua, Pino Raya, Taswin, mengadukan permasalahan antara 10 warga dengan pihak PT Jatropa kepada Wakil Bupati BS, Dr drh Rohidin Mersyah MMA, karena persoalan itu tidak kunjung tuntas meski sudah difasilitasi Pemda. Pasalnya upaya pihaknya untuk mempertemukan 10 warga dengan pihak PT selalu gagal. Sebab pihak PT selalu menghindar dan tidak mau bertemu langsung dengan warga. “Saya sudah upayakan adanya perdamaian antara 10 warga dengan PT Jatropa, namun selalu gagal karena pihak PT tidak mau memenuhi undangan kami, saya pun minta petunjuk dari Pak Wabup agar konflik tersebut segera tuntas,” katanya. Dikatakan Taswin, dengan sikap manajemen PT Jatropa yang tidak mau menghadiri undangan pihaknya, maka dirinya belum bisa mendamaikan kedua belah pihak. Sedangkan tim investigasi penyelesaian konflik yang dibentuk Pemda hingga kemarin juga belum ada kabarnya dan bahkan menyerahkan upaya perdamaian warga dengan PT Jatropa kepada pemerintahan desa setempat. Padahal dirinya sangat berharap tim tersebut dapat turun langsung ke lapangan dan bisa mempertemukan warga dengan pihak PT. Setelah itu tim dapat mengambil langkah agar konflik dapat segera tuntas dan permasalahan itu tidak berlarut-larut. “Kami sangat berharap tim turun dan bisa menyelesaikan masalah secepatnya,” harap Taswin. Sementara itu Wakil Bupati BS, Dr drh Rohidin Mersyah MMA mengatakan, sebenarnya wacana pembentukan tim tersebut timbul dari dirinya supaya permasalahan segera selesai dan masalah hukum 10 warga dengan pihak PT segera tuntas. Sebab itu dia menyarankan kepada Pemerintahan Desa Tanjung Aur untuk mengajak tim investigasi turun ke lapangan dan mengecek lahan yang dipermasalahan dengan memperlihatkan bukti masing-masing pihak. Setelah itu akan diketahui apakah benar warga sudah mendapatkan ganti rugi atau pihak PT sudah membayar ganti rugi tanam tumbuh. “Saya menyarankan tim dan kepala desa cek lahan yang dipermasalahkan, lalu akan diketahui kalau memang sudah dibayar ganti rugi, siapa yang menerimanya, kalau memang belum , PT Jatropa wajib membayarkannya, atau kalau memang sudah warga tidak boleh menuntut kembali, kalau hal itu sudah dilakukan saya yakin masalah itu tuntas,” terang Rohidin. (369)
Kades Ngadu ke Wabup
Kamis 09-10-2014,19:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :