KEPAHIANG, BE - Polisi bertindak tegas terhadap pelaku penganiayaan terhadap mertua, Ef (21) warga Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang. Setelah menjalani pemeriksaan, kemarin (8/10) Ef langsung dijerat pasal 44 ayat 1 UU/23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta. Sejak kemarin pula, akibat diduga melukai ibu mertuanya Aniar (50), Ef langsung merasakan dinginnya sel tahanan polisi. \"Setelah alat bukti cukup, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka KDRT,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kapolsek Kepahiang, AKP Jhon Pahala SH. Dikatakannya, terhadap kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui lebih jauh duduk permasalahanya. Karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP), antara korban dan tersangka sudah pernah diupayakan perdamaian secara kekeluargaan. \"Kasus terus kita kembangkan, masuk dalam delik aduan yang artinya laporan bisa dicabut atau bukan delik aduan,\" katanya. Dirilis sebelum ini, peristiwa menantu durhaka tersebut terjadi Minggu (28/9) pukul 19.00 WIB lalu. Kronologisnya, bermula saat Ef bersama istrinya baru pulang dari Curup sekitar pukul 18.30 WIB, tiba di rumah, korban langsung bertanya soal pulang malam, lantas tersangka tersinggung. Hingga seketika tersangka mengambil pisau lalu menyerang korban, namun gagal. Kemudian tersangka menendang muka dan bagian kepala korban sebanyak 3 kali. Akibat serangan itu korban terhempas ke teralis hingga mengalami luka robek di bagian kepala. KDRT Pertama terpisah, Ketua Badan Musyawarat adat (BMA) Kabupaten Kepahiang, H Zainal menuturkan, pihaknya ikut memperhatikan kasus ini. Dikatakannya, KDRT tersebut merupakan kasus KDRT pertama di wilayah hukum dan wilayah adat Kepahiang yang pelakunya menantu dan korbannya mertua yang mencuat. \"Selama kami menjadi pengurus BMA belum pernah menerima laporan terkait kasus pemukulan seperti ini, sebelum ini. Biasanya KDRT, isteri menjadi korban kekerasan suami atau korbannya anak,\" katanya saat dikonfirmasi malam tadi. Menurutnya, kalaupun korban mau menyelesaikan kasus ini secara adat, maka pihaknya akan menerima \"Kalau korban ingin kasus ini diselesiakan secara adat, silahkan melapor kepada BMA setempat,\" jelasnya. (505)
Menantu Durhaka Terancam 5 Tahun
Kamis 09-10-2014,15:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :