Polda Amankan 2 PNS Mukomuko

Kamis 09-10-2014,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Mukomuko, diamankan tim penyidik Polda Bengkulu. Jumlah penyidik dari Polda Bengkulu itu, diketahui sebanyak 7 orang dengan begitu cepat mendatangi SKPD dimana PNS itu bertugas tepatnya bertepatan dengan adanya aksi demo yang berlangsung di Sekretariat DPRD Mukomuko, kemarin (8/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Dua orang PNS yang diamankan itu, langsung dibawa menggunakan mobil Kijang Inova. Salah satunya berinisial LY yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan RA bertugas di Dinas Pekerjan Umum  Bidang Pengairan. Selain kedua PNS itu, ada seorang tenaga kerja sukarela (TKS) berinisial RJ  yang bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mukomuko, juga didatangi oleh anggota Polda. Tetapi dia tidak dibawa bersama dengan 2 orang PNS tersebut. Belum diketahui dengan pasti dan jelas dugaan kasus apa yang menjerat dua orang PNS tersebut. Namun, informasi yang diperoleh di lapangan, oknum PNS itu diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Apriansyah ST MT melalui Kabid Pengairan, Zamhari ST membenarkan seorang bawahannya dibawa pihak kepolisian. “Surat izinnya ada. RA, benar bawahan saya dan apa kasusnya saya tidak mengetahui,” akunya. Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Agus Harvinda ST MSi membenarkan jikalau RJ adalah TKS di bagian yang ia pimpin.  “Benar, ada pihak kepolisian  datang kemari. Tapi, RJ tidak dibawa bersama dua PNS lainnya. Dia (TJ) saat saya tanya  hanya dimintai keterangan  dan jika sewaktu – waktu dibutuhkan dan dipanggil penyidik supaya datang,” singkat Harvinda. Di sisi lain, Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP Richard Mainth SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan terhadap 2 PNS di jajaran Pemkab Mukomuko itu. Dia mengatakan, kedua PNS itu diamankan terkait kasus penggelapan BPKP mobil. \"Kedua orang tersebut dijemput oleh penyidik Polda, karena sudah 2 kali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi,\" ujar Kasubdit. Hanya saja dia belum bisa menjelaskan siapa korban dalam perkara tersebut, dengan alasan kedua PNS yang diamankan itu masih akan dimintai keterangan terlebih dahulu.(900/320)

Tags :
Kategori :

Terkait