BINTUHAN, BE- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kaur menggeber penyidikan dugaan korupsi kelebihan jam mengajar (KJM) tahun 2009 nilainya Rp 1,1 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. Pasca keluarnya hasil audit dan telah ditetapkan satu tersangka, yakni mantan Kadispenbud Kaur, Arisman. “Untuk tersangka utama mantan kepada Dispenbud Kaur itu saat ini sudah kita tetapkan tersangka, tapi belum kita tahan,” kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH S IK, melalui Kasat Reskrim AKP, Ahmad Mega Rahmawan SP, kemarin. Lanjut Kasat, dua bendahara UPTD tersebut memang dibutuhkan penyidik guna untuk melengkapi berkas-berkas para tersangka tersebut, dan juga memeriksa keterlibatan bersangkutan. Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. \"Setelah dua bendahara ini kita periksa, insaallah kita akan memperiksa dua bendaraha UPTD lagi,” ujarnya. Sementara itu, tersangka Arisman, sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa polisi. Apakah diperiksa untuk kesekian kalinya pasca ditetapkan tersangka. Pihaknya tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan diperiksa kembali atau langsung ditahan. “Selagi kooperatif, akan kita pertimbangkan. Harus ada penjaminnya. Kita lihat saja nanti, jika tidak kooperatif tentu akan kita tahan,” tegasnya.(618)
Dua Bendahara UPTD Diperiksa
Rabu 08-10-2014,21:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :