Soal Ganti Rugi, Keinginan Warga Sulit Teralisasi

Sabtu 04-10-2014,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan  (BS), Rudi Zahrial SE menilai permintaan ganti rugi 10 warga Desa Tanjung Aur Dua, Pino Raya, Bengkulu Selatan kepada PT Jatropa, sulit teralisasi. Pasalnya, tuntutan warga untuk mendapat kompensasi sebesar Rp 15 juta orang atau Rp 150 juta untuk 10 warga dasarnya lemah. “Kalau saya lihat, dasar tuntutan warga itu lemah, sehingga ganti rugi yang dituntut sepertinya sulit dikabulkan pihak PT,” katanya. Selain itu, Rudi berpendapat, lahan yang diklaim milik warga tersebut, tidak memiliki bukti surat keterangan atau sertifikat tanahnya. Apalagi pada tahun 1990/1991 lalu sudah dibebaskan menjadi lahan PT SWK. Namun karena pihak PT SWK gagal, lahan itu diserahkan pada PT Jatropa untuk perkebunan jarak tahun  sekitar tahun 2006 dan 2009 lalu.  Saat PT SWK gagal berinvestasi di BS, memang warga diperbolehkan menggarap lahan, meski dilarang memilikinya. “Meskipun lahan itu sudah milik pemerintah daerah, saat Hak Guna Usaha diserahkan ke PT Jatropa, para penggarap pun tetap diberikan ganti rugi tanam tumbuh dan itu sudah dilakukan dan ada bukti pembayarannya,” ucap Rudi. Meski pesimis, Rudi menyatakan tuntutan warga itu tetap akan disampaikan pihaknya ke PT Jatropa. Hanya saja dia tidak bisa menjamin kalau tuntutan warga itu akan dikabulkan pihak PT.  Ia hanya berharap konflik antara warga dengan PT dapat diakhiri. “Kami tetap upayakan  ada perdamaian antara pihak PT dan warga agar proses hukum warga dengan PT dapat diakhiri,” demikian Rudi.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait