Hewan Cacat Tak Boleh Dikurbankan

Sabtu 04-10-2014,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Zainal Abidin melalui Kasi Bimas Islam, Harmaini menyampaikan, masyarakat terutama panitia hewan kurban mengecek hewan ternak yang akan dikurbankan. Pasalnya, hewan ternak yang di kurbankan tidak boleh hewan yang cacat. Seperti  sakit, pincang, luka dan lainnya. Serta doa yang dibacakan dan arah kiblat harus benar. Untuk satu ekor sapi/kerbau, maksimal untuk 7 orang, kambing  satu orang. “ Lebih dari  yang telah ditetapkan itu berdasarkan syariat, tidak lagi dinamakan kurban,  melainkan bantuan,” jelas Harmaini. Pembagian daging hewan kurban, kata Harmaini, diperuntukkan bagi orang tidak mampu dan fakir miskin. Dia juga mengingatkan sebelum hewan kurban disembelih, bagi orang – orang yang berkurban wajib disebutkan namanya. “Jika niat untuk berkurban dan diberikan kepada kelompok masyarakat atau desa. Artinya hewan itu untuk kurban. Saat disembelih orang yang memberikan hewan itu harus disebutkan,” ujarnya. Masyarakat yang ingin berkurban ada batas waktu selama tiga hari. “Jika berdasarkan kalender nasional. Hari berkurban mulai  tanggal 5 hingga 7 Oktober 2014,” ingatnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait