KOTA MANNA, BE - Dua orang oknum sipir Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan (BS), yakni Mk (32), warga Jalan Gedang Melintang, Pasar Manna dan Yk (31), warga Jalan Sudirman, Pasar Manna, yang merupakan tersangka narkoba jenis sabu, kemarin (3/10) resmi menjati tahanan jaksa Kejari Manna.
Hal itu dilakukan setelah berkas pemeriksaan keduamnya bersama satu warga BS lainnya, yakni Di (25), warga Jalan A Yani, Tanjung Mulia, Pasar Manna, dinyatakan lengkap oleh penyidik Resnarkoba Polres BS dan dilimpahkan ke Kejari Manna. Berkas dan ketiga tersangka diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU), Lutiarti SH dan Gamayanti SH.
Menurut Lutiarti, setelah diterimanya berkas dan ketiga tersangka itu, mulai kemarin pihaknya mempelajari kembali berkas perkaranya sebagai dasar pembuatan dakwaan untuk kemudian di limpahkan ke Pengadilan Negeri Manna.
“Tersangka dan berkas perkara sudah kami terima dan saat ini sedang kami teliti untuk kemudian kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Manna,” ujar Lutiarti.
Sekedar mengingatkan, MK dan diditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres BS saat pesta sabu di rumah Di, 6 Agustus 2014 lalu.
Dari tangan keduanya. didapat barang bukti satu set bong serta satu paket sabu-sabu senilai Rp 300 ribu. Lalu Yk ditangkap di rumahnya atas pengakuan MK dan Di.(369)