Manipulasi Jam Mengajar Sertifikasi Bisa Dicabut

Jumat 03-10-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Dugaan oknum kepala sekolah (Kepsek) yang telah  bersertifikasi, tetapi tidak menjalankan kewajiban mengajar. Sudah semestinya tunjangan sertifikasi tersebut dicabut. “Jika benar terbukti ada oknum kepsek maupun guru tidak menjalankan  kewajibannya. Sertifikasi bisa dicabut,” tegas Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Mukomuko, H Idrus Pekar dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Terkait dugaan tersebut, tidak bisa langsung diberikan tindakan tegas. Harus ada bukti – bukti yang menguatkan dugaan itu. Apabila terbukti, artinya pengawas sekolah yang telah ditugaskan dan Kepala UPTD, tidak menjalankan tupoksinya dengan baik. “ Kita tidak melemahkan langkah para kepsek. Benar atau tidaknya dugaan tersebut harus ada pembuktian. Inilah salah satu tupoksi dari UPTD dan pengawas sekolah yang telah ditugaskan diseluruh sekolah yang ada didaerah ini,” ujarnya. Dia menyarankan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Mukomuko, supaya tidak berdiam diri. Segera mungkin merespon adanya informasi terkait hal tersebut. Intruksikan semua pengawas yang ada. ”Nantilah kita bicarakan terbukti atau tidak. Turunkan seluruh pengawas dan Kepala  UPTD, jangan hanya duduk manis di kantor saja, tanpa menindaklanjuti persoalan ini,” sarannya. Mengenai berlebihnya tenaga honorer di sekolah – sekolah, Idrus setuju jika dilakukan pendataan ulang. Selain itu apakah honorer itu dipindah tugaskan ke sekolah lain. Seperti di sekolah yang berlokasi di desa terpencil. Dimana tenaga guru di desa yang jauh dari pusat kota kecamatan maupun kabupaten , masih cukup banyak. “Jika tenaga honorer yang ada menjadi beban sekolah. Lebih baik tenaga honorer itu dipindahkan ke sekolah lain yang kekurangan, dan membutuhkan tenaga guru,” demikian Idrus. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait