MUKOMUKO, BE – Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, secepatnya memperjelas batas desa. Pasalnya batas desa penting untuk pendataan aset - aset yang ada di desa tersebut. “Hingga saat ini batas desa masih banyak yang belum jelas,” tegas Kades Tanah Harapan, Atral. Meskipun sejauh ini antara desanya dengan desa tetangga, tidak timbul konflik, penetapan batas dan pemasangan patong sangat diperlukan. Ini disampaikan supaya kedepannya tidak ada keraguan perangkat desa, mencatat wilayah dan aset serta untuk menghindari saling klaim. Dicontohkannya, Desa Tanah Harapan berbatasan dengan eks tran Desa Setia Budi. Saat pelepasan dari eks Kecamatan Mukomuko Utara, yang saat ini Kota Mukomuko dan Kecamatan Teras Terunjam. Saat pelepasan itu hanya wilayah perkebunan dan pemukiman. Sedangkan sumber daya alam yang ada seperti danau lebar tidak dilepas. Namun, faktanya danau tersebut dikelola dan dikuasai Desa Setia Budi. “Hal seperti inilah yang kita khawatirkan. Kita minta pemkab sesegera mungkin menyelesaikan batas antar desa,” pintanya. Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Syafriadi menyampaikan akan berupaya batas desa diselesaikan tahun ini. “Kita upayakan tabat antar desa segera terselesaikan,” katanya. Dalam penyelesaian batas tersebut, kata Syafriadi, dimulai dari batas alam atau rupa bumi terlebih dahulu. Ini nantinya akan disepakati bersama. “Pihak desa dan kecamatan akan kita undang. Tujuannya menyepakati batas desa berdasarkan batas rupa bumi,” pungkas Syafriadi.(900)
Perjelas Batas Desa
Jumat 03-10-2014,19:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :