MUKOMUKO, BE – Jelang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Masih banyak kepala desa (Kades) yang belum mengetahui aturan khususnya dalam penggelolaan dan penggunaan keuangan negara. “Dari sejumlah kades yang pernah berkoordinasi. Masih ada kades yang belum mengetahui aturan,” ungkap Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, A Halim SE MSi. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan keuangan negara ketika Undang-undang tentang desa sudah dijalankan, dan desa akan menerima kucuran dana Rp 1 miliar/desa. Inspektorat telah mulai melakukan pembinaan, pengawasan dan pencegahan dini. Sosialisasi terkait UU tentang desa tetap disampaikan. Dia menilai peningkatan SDM para perangkat desa dan BPD, perlu penting ditingkatkan. Ini juga untuk menghindari ketidaktahuan para perangkat desa, ketika telah melakukan penggelolaan keuangan.“Sejauh ini penggunaan APBdesa yang kucuran dananya tidak besar, memang belum ada temuan. Desa sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Tetapi, untuk penggelolaan keuangan yang besar mencapai satu miliar masih banyak perangkat desa yang masih ragu – ragu bagaimana cara penggelolaannya,” bebernya. Dalam pembinaan, para perangkat desa diberikan petunjuk terkait juklak dan juknis pelaksanaan. Supaya dalam pelaksanaan nantinya tidak menyimpang. Dia memberikan apresiasi kepada para perangkat desa. Perangkat desa itu tidak ragu datang ke inspektorat untuk berkoordinasi. Inspektorat daerah menyiapkan belasan auditor, yang bertugas dalam pengawasan dan mengaudit keuangan negara yang masuk dalam APBDesa. (900)
Masih Ada Kades Belum Tahu Aturan
Jumat 03-10-2014,19:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :