Sidang, 1 Dikurung, 5 Bayar Denda

Kamis 02-10-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Enam orang wanita malam yang ditangkap saat sedang berada di warung remang-remang (warem) pada malam hari oleh Polres BS, kemarin mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Manna. Dalam sidang tersebut, masing-masing wanita itu didenda antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta perorang. Namun satu orang terpaksa dikurung di Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan (BS), karena tidak mampu membayar denda. “Sidang tipiring sudah kami gelar, 5 wanita sanggup bayar denda sesuai putusan hakim, sedangkan satu tidak mampu, sehingga yang bersangkutan dikurung di rutan,” ujar polisi penuntut, Kasat Shabara Mapolres BS, Iptu Subrozie, usai sidang kemarin. Dikatakan Subrozie, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal yakni Firdaus Azizy SH itu, satu wanita malam yang tidak sanggup membayar denda tersebut yakni Gita (19), warga Kota Manna. Dia didenda Rp 3,5 juta subsidiar 1 bulan 15 hari kurungan. Sementara 5 orang lagi yang bersedia membayar denda, yakni, Devi (29), didenda Rp  3 juta subsidair satu bulan 15 hari kurungan; Cindy (29), didenda Rp 2,5 juta subsidair satu bulan kurungan;  Yanti ( 19), didenda Rp 3,5 juta, subsidair satu bulan 15 hari kurungan; Mery (35) didenda Rp 3,5 juta subsidair  satu bulan 15 hari kurungan; dan Dwi ( 26) didenda Rp 3,5 juta subsidair satu bulan 15 hari kurungan.  “Lima wanita itu lebih memilih bayar denda dari pada masuk rutan,” ucap Subrozie. Ditambahkan Subrozie, 4 orang yang terjaring lainnya yang dilimpahkan ke Satuan Reskrim  akhirnya dilepas. Pasalnya ke-4 orang tersebut yakni CC (16) dan Nv (18), keduanya pelajar dan kedua orang dewasa yakni Dw  dan La. Sebab dalam pemeriksaan tidak ditemukan unsur tindak pidana penjualan anak di bawah umur. Selain itu tidak ada saksi yang melihat adanya transaksi jual beli anak dibawah umur itu. “Untuk anak di bawah umur dan dua orang dewasa bersama keduanya di cafe Pasar Bawah, proses hukumnya dihentikan, sebab tidak ada bukti pendukung adanya tindak pidana penjualan anak di bawah umur,” terang Subrozie. Adapun hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Firdaus Azizy SH mengungkapkan, perbuatan ke-6 wanita itu terbukti bersalah dan melanggar ketentuan perda nomor 14 tahun 2014 pada pasal 7 tentang pelarangan prostitusi. Sehingga mereka diancam dengan denda minimal Rp 2,5 juta dan maksimal Rp 5 juta. Dia pun mengingatkan agar para wanita itu tidak lagi melakukan hal serupa. Jika kembali disidangkan ke pengadilan, maka Firdaus bisa menerapkan hukum denda maksimal. “Harapan saya setelah didenda mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Firdaus. Sekedar mengingatkan, para wanita malam itu ditangkap saat Mapolres BS menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Sabtu malam lalu.(369) Mutasi Eselon III dan IV Setelah Lebaran KOTA MANNA, BE – Setelah tuntas menggelar mutasi 7 pejabat eselon II, Selasa (30/9) lalu, dalam waktu dekat Pemkab Bengkulu Selatan (BS) juga bakal menggelar mutasi pejabat eselon III dan IV. Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE ketika dikonfirmasi kemarin, mengatakan, pelaksanaan mutasi pejabat eselon III dan IV direncanakan setelah hari raya Idul Adha. “Rencananya mutasi eselon III dan IV setelah Idul Adha. Saya sudah memerintahkan Baperjakat BS mengkaji kembali jabatan mana yang kosong, dan pejabat yang layak dimutasi,” ujar Reskan. Dia memperkirakan, jumlah pejabat eselon III dan IV yang akan dimutasi cukup banyak. Sebab, saat ini saja ada sebagian jabatan yang kosong karena pejabatnya meninggal dunia dan pensiun, serta ada sebagian lagi pejabatnya malas bekerja. Diharapkan, kata Reskan, dengan pergantian pejabat ini, kinerja SKPD yang bersangkutan tidak terganggu. “Untuk pejabat eselon III dan IV, kalau dimutasi pasti banyak jabatan yang bergerak, namun untuk jumlahnya belum bisa disebutkan, sebab saat ini pihak Baperjakat baru akan mengkaji lagi mana  jabatan atau pejabat yang perlu diisi atau diganti,” tutup Pak Bowo, sapaan akrab Bupati BS ini. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait