Karyawan Garuda Food Dituntut 6 Bulan Penjara

Kamis 02-10-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE -  Ini harus menjadi perhatian warga Bengkulu Selatan (BS) lainnya. Pasalnya, gara-gara merekayasa sebagai  korban perampokan, Arif (22), warga Jalan Kolonel Berlian, Gang Melati, Kelurahan Kota Medan, Kota Manna, Bengkulu Selatan (BS), dituntut jaksa 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU Wiwin Setyawati SH di depan majelis hakim  PN Manna, yang diketuai oleh Arpisol SH dengan hakim anggota Firdaus Azizy SH dan M Iman SH. “Sesuai fakta persidangan,  terdakwa ditunut jaksa telah melanggar ketentuan pasal 374 KUHP subsidair 220 KUHP yang membuat laporan palsu,” kata Arpisol. Setelah sidang tuntutan kemarin, maka sidang akan dilanjutkan Rabu (8/10) dengan agenda pembacaan putusan hakim. Sekedar mengingatkan   Selasa (15/7) sore sekitar pukul 15.00 WIB di jalan Dua Jalur Gunung Ayu saat masuk ke gang Tebat serai. Arif  yang merupakan sales pada PT Garuda Food mengaku dirampok dan kehilangan uang Rp 20 juta. Bahkan dirinya  sempat dirawat di RSUDHD Manna BS karena mengalami luka bacokan pada lengan kanan.  Bahkan lengannya pun mendapat 9 jahitan. Dirinya juga sudah melapor ke Polres sebagai korban perampokan.  Akan  tetapi setelah disidik penyidik Polresm, ternyata Arif bohong. Laporan palsu itu dilakukan karena uang  setoran dari toko-toko yang berlangganan ke perusahaannya telah habis digunakan untuk berjudi bola online. Dirinya habis akal dan untuk mengelabui pihak perusahaan pura-pura jadi korban rampok. Arif pun nekat melukai lengannya dengan parang, agar aktingnya itu terlihat sempurna. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait